Terkait Bantahan Pihak PT. GMS, Ini Tanggapan Ketua DPM-HUTAN Kecamatan Laonti

fajarinfo@online.com,” Kendari – PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) melalui Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan menyampaikan bantahan terhadap salah satu postingan di media sosial facebook terkait aktifitas penambangan yang diduga masih berlanjut sehingga mengabaikan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), pihak PT. GMS yang diwakili oleh Tim Ahli Pengelolaan Lingkungan mengatakan bahwa PT. GMS tidak mengabaikan Surat dari Dirjen Minerba sehingga foto dan video yang beredar bukanlah kegiatan ore getting (penggalian ore) melainkan kegiatan perbaikan sedimend pond.

Bantahan pihak PT. Gerbang Multi Sejahtera langsung ditanggapi oleh Muhammad Roy yang tidak lain adalah Ketua Dewan Perwakilan Masyarakat Untuk Hukum & Pertambangan (DPM-HUTAN) Kecamatan Laonti. Ia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan di hadapan publik terkait aktifitas penambangan PT. GMS yang diduga mengabaikan Surat Dirjen Minerba telah dipastikan seblumnya, sehingga yang disampaikan di hadapan publik melalui sosial media terkhusus postingan di akun facebooknya pada hari rabu tanggal 20 Oktober 2021 diduga adalah kegaiatan penambangan (penggalian ore).

Muhammad Roy menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai informasi termasuk keterangan langsung dari oknum-oknum di lapangan, dan hasilnya menguatkan dugaan PT. GMS masih melakukan kegiatan penggalian ore (ore getting) bahkan kegiatan tersebut diduga sempat dilakukan pada malam hari. Selain itu aktifitas PT. GMS yang masih aktif melakukan pemuatan ore/pengapalan juga menjadi pertanyaan bagi Roy (panggilan akrabnya), sebab ia mempertanyakan asal ore yang dimuat jika kegiatan penggalian ore benar-benar telah dihentikan.

Baca:  Program Pemasangan Lampu Jalan Di Kelurahan Mario Kecamatan Mariso Sangat Amburadul

“Informasi yang kami sampaikan di hadapan publik melalui media sosial dan media online itu sebelumnya sudah kami pastikan kebenarannya, termasuk adanya dugaan aktifitas penambangan berupa penggalian ore pada tanggal 20 Oktober 2021. Semuanya sudah dipastikan kebenarannya kepada pihak-pihak yang mengetahui pasti aktifitas di lokasi PT. GMS, bahkan informasi yang kami dapat kegiatan penggalian ore sempat dilakukan pada malam hari” beber Muhammad Roy (22/10/2021).

Lanjut Roy “dugaan ini juga dikuatkan atas masih dilakukannya kegiatan pemuatan ore atau pengapalan, kalau kegiatan penggalian ore benar-benar sudah dihentikan lantas darimana asal ore yang dimuat? Apalagi berdasarkan pantauan kami stok file PT. GMS itu kondisinya dalam keadaan kosong”.

Baca:  Polres Pasangkayu Laksanakn Patroli Di Malam Pergantian tahun 2020.

Ditambahnya, sangat disayangkan jika PT. GMS baru menghentikan aktifitasnya pada tanggal 11 Oktober 2021 sedangkan Surat Dirjen Minerba dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2021, selanjutnya pada tanggal 14 dan 20 Oktober 2021 PT. GMS diduga melakukan kegiatan penggalian ore dengan beberapa bukti yang salah satunya sudah diadukan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Saya menyayangkan pernyataan pihak PT. GMS yang menyatakan kegiatan penambangan baru dihentikan pada tanggal 11 Oktober 2021, sedangkan Surat Dirjen Minerba dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2021. Apalagi kami menduga PT. GMS ini masih melakukan kegiatan penggalian ore di tanggal 14 dan 20 Oktober 2021 yang salah satunya sudah kami adukan ke Dirjen Minerba” Ucap Putra kelahiran Laonti ini.

Ketua DPM-HUTAN Kecamatan Laonti secara khusus menyampaikan kepada Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT. GMS bahwa kuat dugaan kegiatan perbaikan dan kegiatan penambangan dilakukan secara bersamaan sehingga cukup sulit untuk dibedakan. Olehnya itu ia menegaskan bahwa substansi permasalahannya adalah kegiatan penambangan yang diduga masih dilakukan sehingga tidak patuh terhadap Surat Dirjen Minerba Nomor : B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 yang memuat perintah pemberhentian sementara kegiatan penambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera. Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT. GMS diminta untuk melakukan pengawasan penuh agar kegiatan perbaikan lingkungan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebab hal itu menyangkut kualitas alam dan lingkungan di kampung halaman mereka.

Baca:  Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

“Secara khusus saya sampaikan kepada Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT. GMS bahwa kami menduga kegiatan perbaikan dan kegiatan penggalian ore dilakukan secara bersamaan sehingga cukup sulit untuk dibedakan. Olehnya itu kegiatan penambangan harus benar-benar dipastikan berhenti sesuai dengan Surat Dirjen Minerba, sebab substansi persoalannya terletak pada dugaan kegiatan penambangan yang masih berlanjut. Selanjutnya kami menitip pesan kepada Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT. GMS untuk melakukan pengawasa terhadap aktifitas perbaikan lingkungan agar berjalan sesuai dengan prosedur yang ada sebab ini menyangkut kualitas alam dan lingkungan kampung kami” tegas Muhammad Roy.

Laporan,” Tim

Tinggalkan komentar