
Oleh : M. Sakri (Pemerhati)
Kamis, 24 Juli 2025
Maros, Sulawesi Selatan – Sorotan terhadap dugaan penghentian perkara dugaan korupsi dana KONI Maros sebesar Rp130 juta kini berkembang luas. Namun di tengah kritik tersebut, pemerhati hukum mengingatkan publik agar tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Apabila, selama belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan proses masih berjalan dalam tahap klarifikasi atau telaah awal, maka penanganan Kejari masih sesuai prosedur hukum yang sah dan bertanggung jawab.
– Ahli Pidana: Penanganan Kasus Harus Dibedakan Antara Administratif dan Pidana
Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum, Dosen Hukum Pidana Universitas Andalas, mengatakan bahwa:
> “Tidak semua kerugian keuangan negara harus serta-merta dibawa ke ranah pidana. Harus dibuktikan dulu ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang disengaja. Kalau itu tidak terpenuhi, maka pendekatannya tetap administratif.”
Dalam kutipan tersebut pemerhati menambahkan, pengembalian kerugian negara dalam tahap awal pemeriksaan bisa menjadi indikasi itikad baik, bukan otomatis alat penghapus pidana, namun dapat menghentikan pendekatan pidana jika belum ditemukan unsur formil dan materiil.
– Rujukan Praktik Hukum dan Putusan MA
Dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2716 K/Pid.Sus/2011, pengembalian dana oleh pelaku dijadikan dasar pertimbangan bahwa tidak ada niat jahat secara terang, sehingga tidak dijatuhi pidana berat.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum antikorupsi dari UGM, dalam diskusi terbuka tahun 2021, menyatakan:
> “Bila negara masih bisa diselamatkan dari kerugian dan tidak ada bukti niat memperkaya diri atau pihak lain, maka penyelesaian administratif tidak otomatis dikriminalisasi. Kita harus hati-hati membedakan maladministrasi dengan pidana korupsi.”
– Kejaksaan Punya Diskresi Yuridis
Prof. Muzakir, Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, dalam kuliah umum tahun 2022 menegaskan:
> “Kejaksaan dalam banyak kasus menggunakan pendekatan yuridis untuk menilai apakah suatu peristiwa dapat langsung dinaikkan ke penyidikan. Selama tidak ada dua alat bukti permulaan, kejaksaan berhak menunda atau tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan, dan itu bukan bentuk pelanggaran hukum.”
Diskresi ini juga diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan langkah strategis dalam penanganan perkara demi efisiensi dan keadilan.
– Kritik Publik Adalah Hak, Tapi Hukum Butuh Ketelitian
Dr. Refly Harun, pakar hukum tata negara, juga pernah mengingatkan dalam salah satu ulasannya:
> “Kritik terhadap jaksa atau aparat adalah hak publik. Tapi proses hukum punya tahapan dan beban pembuktian. Bukan karena publik berteriak ‘korupsi’ lalu seseorang otomatis bersalah. Ini bisa bahaya bagi sistem hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah.”
– APIP, Audit, dan Pencegahan
Pemerhati menilai Kejaksaan juga punya alasan untuk mengedepankan pendekatan koordinatif dengan APIP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri, BPKP, dan Jaksa Agung (2018) tentang penyelesaian kerugian keuangan negara yang masih bersifat administratif atau kelalaian prosedural.
Dr. Dian Puji Simatupang, pakar administrasi publik UI, menjelaskan:
> “Jika ada temuan APIP, dan pihak terperiksa segera mengembalikan kerugian tanpa upaya mengelabui negara, itu patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan administratif. Tapi tentu saja ini tidak berlaku jika penyimpangan terjadi secara sistemik dan masif.”
– Kesimpulan: Perlu Hati-Hati, Tidak Semua Salah Langsung Jadi Pidana
Mengutip pakar hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi KONI Maros pemerhati berpandagan belum tentu menyimpang, selama tidak ada SP3 yang dikeluarkan secara tertutup dan tidak ada penyimpangan dalam proses formil.
> “Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat balas dendam. Ia digunakan sebagai pilihan terakhir, bukan sebagai alat pertama,” mengutip kata Prof. Muzakir dalam seminar hukum di Jakarta.
Masyarakat tetap diminta untuk mengawasi, namun juga memahami bahwa hukum memiliki lapisan prosedural yang tidak bisa dilompati hanya karena tekanan opini.
Referensi :
– Kutipan Pakar-pakar hukum
– UUD terkait.
– Catatan Pemerhati.