
Makassar, 23 Januari 2026 — Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) mengecam keras keberadaan Karaoke “37” yang beroperasi di Grand Maleo Hotel Makassar.
Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terorganisir dan perbuatan asusila yang dinilai meresahkan serta mencederai norma hukum dan moral masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi internal Koalisi Lintas Mahasiswa, Karaoke “37” diduga beroperasi di beberapa lantai hotel dan menyediakan Lady Companion (LC) yang tidak hanya berfungsi sebagai pemandu hiburan, tetapi juga memfasilitasi transaksi seksual berbayar dengan memanfaatkan kamar hotel sebagai sarana.
“Ini bukan sekadar tempat karaoke, melainkan diduga kuat telah menjadi ruang praktik prostitusi terorganisir. Kami menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kesusilaan,” ujar Laaaji Renhoat,
Kepala Bidang Advokasi dan Pelaporan Koalisi Lintas Mahasiswa, Jumat (23/1/2026).
Koalisi juga menyoroti dugaan tidak adanya izin usaha resmi yang dimiliki Karaoke “37”. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Izin Usaha dan Hiburan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, praktik yang dituduhkan juga dinilai bertentangan dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul dan pihak yang memfasilitasi perbuatan tersebut.
Atas dasar itu, Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Makassar, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, cepat, dan profesional.
“Kami menuntut kepolisian bertindak tegas. Siapa pun yang terbukti terlibat atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Laaaji.
Sebagai bentuk tekanan dan kontrol sosial, Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, dengan titik aksi di Polrestabes Makassar dan depan Grand Maleo Hotel Makassar.
Aksi tersebut rencananya akan diikuti sekitar ±50 massa aksi dan dilaksanakan secara tertib, namun tetap mengedepankan tekanan moral dan politik agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya penindakan tegas berupa penghentian operasional Karaoke “37” serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.