
Buton Utara — Kuasa hukum berinisial WM, Mawan, S.H, secara resmi melaporkan akun media sosial bernama “Peserta Anonim” ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kabupaten Buton Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin, 9 Februari 2026, menyusul adanya unggahan yang diduga menyerang secara pribadi terhadap WM di grup Facebook “Butur Perubahan” pada Sabtu, 8 Februari 2026.
Mawan, S.H menjelaskan bahwa unggahan akun “Peserta Anonim” tidak hanya menyerang kliennya secara personal, tetapi juga turut menyerang instansi tempat WM bekerja, sehingga dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pidana.
“Kami mengingatkan kepada pemilik akun Peserta Anonim untuk segera menghentikan perbuatannya sebelum menyesal di kemudian hari. Tindakan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tanpa fakta dan data adalah perbuatan pidana,” tegas Mawan.
Sebagai kuasa hukum, Mawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan menekan proses hukum hingga tuntas, serta memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai kasus ini penting agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp400 juta.
Lebih lanjut, Mawan mengungkapkan bahwa penyidik Tipidter Polres Buton Utara berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pelacakan digital melalui ahli ITE.
“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, akun Peserta Anonim terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Buton Utara. Jika masih mengulangi perbuatannya, siap-siap untuk dijemput,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mawan, S.H saat ditemui awak media di salah satu warung kopi (warkop) di Kabupaten Buton Utara, Senin (09/02/2026).