
Jakarta – Proses hukum yang sempat dihadapi Bahtiar terkait pemberitaan yang diproduksi medianya menjadi perhatian dalam diskursus kebebasan pers di Indonesia. Dalam proses tersebut, pengadilan menilai bahwa karya jurnalistik yang dipersoalkan masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Pengadilan menyatakan bahwa produk pemberitaan tersebut merupakan bagian dari aktivitas pers yang sah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyelesaiannya seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam sistem pers nasional.
Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan prinsip perlindungan pers yang telah ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, yang menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional di lingkungan pers.
Mekanisme tersebut antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh lembaga pers yang berwenang.
Prinsip ini juga merujuk pada peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penilaian apakah suatu produk merupakan karya jurnalistik atau bukan.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya tidak langsung ditempuh melalui jalur pidana, melainkan mengedepankan mekanisme etik dan profesional dalam dunia jurnalistik.
Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga sebagai pilar demokrasi, namun tetap diimbangi dengan tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.