<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>NASIONAL Arsip - Fajar Info Online</title>
	<atom:link href="https://www.fajarinfoonline.com/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.fajarinfoonline.com/category/nasional/</link>
	<description>Berani, Akurat, Jujur, Memberikan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Jun 2026 09:00:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2022/06/cropped-logo-fajarinfo-32x32.png</url>
	<title>NASIONAL Arsip - Fajar Info Online</title>
	<link>https://www.fajarinfoonline.com/category/nasional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DIREKTUR LAKINDO SULSEL DESAK PANSUS HAK ANGKET DAN APH USUT TUNTAS ANGGARAN KABAG UMUM DAN PROTOKOL PEMKAB GOWA</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/direktur-lakindo-sulsel-desak-pansus-hak-angket-dan-aph-usut-tuntas-anggaran-kabag-umum-dan-protokol-pemkab-gowa/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/direktur-lakindo-sulsel-desak-pansus-hak-angket-dan-aph-usut-tuntas-anggaran-kabag-umum-dan-protokol-pemkab-gowa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 08:57:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#DIREKTUR LAKINDO SULSEL DESAK PANSUS HAK ANGKET DAN APH USUT TUNTAS ANGGARAN KABAG UMUM DAN PROTOKOL PEMKAB GOWA#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42569</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA – Direktur Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/direktur-lakindo-sulsel-desak-pansus-hak-angket-dan-aph-usut-tuntas-anggaran-kabag-umum-dan-protokol-pemkab-gowa/">DIREKTUR LAKINDO SULSEL DESAK PANSUS HAK ANGKET DAN APH USUT TUNTAS ANGGARAN KABAG UMUM DAN PROTOKOL PEMKAB GOWA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42570" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260625-WA0193.jpg" alt="" width="480" height="864" /></p>
<p>GOWA – Direktur Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan, Ripiuddin Maddo yang akrab disapa Daeng Ngopa, mendesak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh penggunaan dan pengelolaan anggaran pada Bagian Umum dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dan 2026.</p>
<p>Menurut Ripiuddin, proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan melalui Pansus Hak Angket DPRD Gowa harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membuka berbagai penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik secara transparan dan objektif.<br />
Ia menilai, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penelusuran dokumen merupakan langkah penting guna menemukan fakta yang sebenarnya terkait tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.</p>
<p>“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Karena itu kami mendesak Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan seluruh APH agar mengusut tuntas penggunaan serta pengelolaan anggaran pada Kabag Umum dan Kabag Protokol Pemkab Gowa Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ripiuddin kepada media, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Desakan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya proses Hak Angket DPRD Gowa yang saat ini telah memasuki tahapan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Gowa.</p>
<p>Pansus juga telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak guna mengumpulkan keterangan, dokumen, dan data pendukung sebagai bahan penyelidikan terhadap objek hak angket yang sedang didalami.</p>
<p>Ripiuddin berharap Pansus tidak hanya fokus pada isu-isu yang telah mencuat ke publik, tetapi juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap alur penggunaan anggaran pada organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan objek penyelidikan.</p>
<p>Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.</p>
<p>Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan saksi nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah publik.</p>
<p>“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan anggaran harus dimintai keterangan agar benang merah persoalan dapat ditemukan. Masyarakat menunggu hasil kerja Pansus dan APH untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Gowa.<br />
Laporan: Syahrir Beta / Zainal</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/direktur-lakindo-sulsel-desak-pansus-hak-angket-dan-aph-usut-tuntas-anggaran-kabag-umum-dan-protokol-pemkab-gowa/">DIREKTUR LAKINDO SULSEL DESAK PANSUS HAK ANGKET DAN APH USUT TUNTAS ANGGARAN KABAG UMUM DAN PROTOKOL PEMKAB GOWA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/direktur-lakindo-sulsel-desak-pansus-hak-angket-dan-aph-usut-tuntas-anggaran-kabag-umum-dan-protokol-pemkab-gowa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ANNIVERSARY KE-1 KIWAL GARUDA HITAM GOWA BERLANGSUNG MERIAH DI BENTENG SOMBA OPU</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/anniversary-ke-1-kiwal-garuda-hitam-gowa-berlangsung-meriah-di-benteng-somba-opu/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/anniversary-ke-1-kiwal-garuda-hitam-gowa-berlangsung-meriah-di-benteng-somba-opu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 14:25:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#ANNIVERSARY KE-1 KIWAL GARUDA HITAM GOWA BERLANGSUNG MERIAH DI BENTENG SOMBA OPU#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42560</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gowa – Keluarga besar Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa menggelar&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/anniversary-ke-1-kiwal-garuda-hitam-gowa-berlangsung-meriah-di-benteng-somba-opu/">ANNIVERSARY KE-1 KIWAL GARUDA HITAM GOWA BERLANGSUNG MERIAH DI BENTENG SOMBA OPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42561" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0459.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0459.jpg 1600w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0459-768x576.jpg 768w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0459-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>Gowa – Keluarga besar Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa menggelar perayaan Anniversary ke-1 di Pelataran Baruga Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (14/6/2026). Kegiatan berlangsung meriah dengan dihadiri berbagai tokoh, unsur pemerintah, organisasi masyarakat, komunitas, serta seluruh kader Kiwal Garuda Hitam Gowa.<img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42562" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0460.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0460.jpg 1600w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0460-768x576.jpg 768w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0460-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>Perjalanan Kiwal Garuda Hitam Gowa kini telah memasuki usia satu tahun di bawah kepemimpinan Ketua Kiwal Garuda Hitam Gowa, Rapiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M., yang akrab disapa Daeng Opa. Ia bersama jajaran pengurus resmi dilantik pada 25 Mei 2025 di Istana Tamalate, kawasan Balla Lompoa, Kabupaten Gowa.<img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42563" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0458.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0458.jpg 1600w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0458-768x576.jpg 768w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260614-WA0458-1536x1152.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>Acara anniversary turut dihadiri Ketua Dewan Pembina Kiwal Garuda Hitam Gowa yang juga Wakil Bupati Gowa, Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., Ketua Umum Kiwal Garuda Hitam Sulawesi Selatan Erwin Nurdin, S.E., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Komisi E Bidang Pendidikan Hj. Andi Tenri Indah, S.E., M.M., Camat Bontomarannu, Sekcam Somba Opu, serta sejumlah perwakilan ormas dan komunitas.<br />
Kehadiran Ketua Dewan Pembina disambut dengan prosesi adat Angaru yang dibawakan oleh Illang Pusaka, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pariwisata Kiwal Garuda Hitam Gowa.</p>
<p>Dalam sambutannya, Ketua Kiwal Garuda Hitam Gowa, Rapiuddin Maddo, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan sukses.<br />
&#8220;Alhamdulillah, kegiatan Anniversary ke-1 ini dapat terlaksana dengan baik. Semua ini tidak terlepas dari kerja keras panitia dan seluruh kader yang telah mengorbankan waktu, tenaga, serta pikirannya demi suksesnya acara ini,&#8221; ujarnya.<br />
Ia juga menegaskan bahwa setelah perayaan anniversary, Kiwal Garuda Hitam Gowa akan kembali fokus menjalankan program organisasi, termasuk persiapan pelantikan sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) di berbagai wilayah Kabupaten Gowa.</p>
<p>Rangkaian kegiatan semakin semarak dengan penampilan Silat Lagaruda Malabbiritta, sebuah seni bela diri khas yang turut diperagakan langsung oleh Ketua Kiwal Garuda Hitam Gowa bersama para pesilat lainnya.<br />
Selain itu, para tamu undangan juga disuguhkan pertunjukan sulap yang dibawakan oleh Illang Pusaka, yang dikenal sebagai sahabat Pesulap Merah. Aksi tersebut mendapat perhatian khusus dari Wakil Bupati Gowa yang turut menyaksikan pertunjukan hingga selesai.</p>
<p>Momentum anniversary juga diisi dengan prosesi pemotongan nasi tumpeng oleh Wakil Bupati Gowa sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan satu tahun organisasi.<br />
Pada kesempatan tersebut, panitia menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga kader yang dinilai berjasa dalam pengembangan organisasi, yakni:<br />
Tetta Mannadring, sebagai pencipta Jurus Silat Lagaruda Malabbiritta.<br />
Saharuddin Daeng Liu, sebagai empu atau panre besi pembuat Pusaka Komando Kiwal Gowa.<br />
Sahabuddin Daengta Karaeng Nai, sebagai penyedia benda pusaka organisasi.</p>
<p>Tak hanya itu, panitia juga menggelar lomba nasi tumpeng yang diikuti seluruh PAC Kiwal se-Kabupaten Gowa. Hasil penilaian dewan juri menetapkan:<br />
Juara I : PAC Biringbulu<br />
Juara II : PAC Pallangga Timur<br />
Juara III : PAC Manuju<br />
Perayaan Anniversary ke-1 Kiwal Garuda Hitam Gowa berlangsung penuh kekeluargaan, semangat persaudaraan, dan komitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat serta menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Gowa.<br />
Laporan: Syahril Beta / Zainal</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/anniversary-ke-1-kiwal-garuda-hitam-gowa-berlangsung-meriah-di-benteng-somba-opu/">ANNIVERSARY KE-1 KIWAL GARUDA HITAM GOWA BERLANGSUNG MERIAH DI BENTENG SOMBA OPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/anniversary-ke-1-kiwal-garuda-hitam-gowa-berlangsung-meriah-di-benteng-somba-opu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI: Publik Harus Objektif Menilai Kasus Raffi Ahmad, Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Asumsi</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/kabid-reformasi-hukum-dan-legislasi-dpn-permahi-publik-harus-objektif-menilai-kasus-raffi-ahmad-penegakan-hukum-berdasarkan-bukti-bukan-asumsi/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/kabid-reformasi-hukum-dan-legislasi-dpn-permahi-publik-harus-objektif-menilai-kasus-raffi-ahmad-penegakan-hukum-berdasarkan-bukti-bukan-asumsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 23:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42556</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kabid-reformasi-hukum-dan-legislasi-dpn-permahi-publik-harus-objektif-menilai-kasus-raffi-ahmad-penegakan-hukum-berdasarkan-bukti-bukan-asumsi/">Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI: Publik Harus Objektif Menilai Kasus Raffi Ahmad, Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Asumsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan seseorang.</p>
<p>“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law, di mana setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan dari tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan.</p>
<p>Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.</p>
<p>“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan atau opini publik semata,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) secara konsisten. Dalam Penjelasan Umum KUHAP ditegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Menurutnya, asas tersebut harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang ataupun membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.</p>
<p>Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.</p>
<p>“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan,” katanya.</p>
<p>DPN PERMAHI, lanjutnya, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum nasional lainnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan yang sah menurut hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor: Redaksi</p>
<p>Sumber: Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kabid-reformasi-hukum-dan-legislasi-dpn-permahi-publik-harus-objektif-menilai-kasus-raffi-ahmad-penegakan-hukum-berdasarkan-bukti-bukan-asumsi/">Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI: Publik Harus Objektif Menilai Kasus Raffi Ahmad, Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Asumsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/kabid-reformasi-hukum-dan-legislasi-dpn-permahi-publik-harus-objektif-menilai-kasus-raffi-ahmad-penegakan-hukum-berdasarkan-bukti-bukan-asumsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LAKINDO Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan Aset Desa dan Dampak Korupsi di Makassar</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/lakindo-sulsel-gelar-sosialisasi-pelatihan-pengelolaan-aset-desa-dan-dampak-korupsi-di-makassar/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/lakindo-sulsel-gelar-sosialisasi-pelatihan-pengelolaan-aset-desa-dan-dampak-korupsi-di-makassar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 01:24:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#LAKINDO Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan Aset Desa dan Dampak Korupsi di Makassar#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42539</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Makassar – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/lakindo-sulsel-gelar-sosialisasi-pelatihan-pengelolaan-aset-desa-dan-dampak-korupsi-di-makassar/">LAKINDO Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan Aset Desa dan Dampak Korupsi di Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42540" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0009.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0009.jpg 1600w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0009-768x576.jpg 768w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0009-1536x1152.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Makassar – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan Aset Desa dan Dampak Korupsi Tahun 2026 di Hotel Whiz Prime, Jalan Hasanuddin, Kota Makassar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Juli 2026 ini diikuti oleh 66 peserta yang berasal dari 33 desa. Para peserta terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, serta bendahara desa yang memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Acara pembukaan dilaksanakan pada Rabu malam, pukul 20.30 WITA, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sambutannya, Hengky Yasin menegaskan bahwa saat ini desa telah menjadi subjek pembangunan, bukan lagi sekadar objek pembangunan. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah desa harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Desa saat ini menjadi subjek pembangunan. Kewenangan dan kebijakan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah desa tentu memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab yang besar. Salah satunya dalam penggunaan Dana Desa serta pengelolaan aset-aset desa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan aset desa agar aparatur desa tidak terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kita harus memahami dengan baik bagaimana memanfaatkan dan mengelola aset desa. Jika tidak dipahami dengan benar, terkadang kita bisa terjebak dengan kewenangan yang kita miliki,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain Wakil Bupati Takalar, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Bidang Aset dari BPKAD/BPAD, Direktur Pengurus DPP LAKINDO Irwan Hasan Tiro, serta Direktur DPW LAKINDO Sulawesi Selatan, Rapiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui kegiatan ini, LAKINDO Sulawesi Selatan berharap para aparatur desa dapat meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan aset desa yang transparan, akuntabel, serta memahami dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik korupsi, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan: Syahrir Beta / Zainal</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/lakindo-sulsel-gelar-sosialisasi-pelatihan-pengelolaan-aset-desa-dan-dampak-korupsi-di-makassar/">LAKINDO Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan Aset Desa dan Dampak Korupsi di Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/lakindo-sulsel-gelar-sosialisasi-pelatihan-pengelolaan-aset-desa-dan-dampak-korupsi-di-makassar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/disorot-tanpa-konfirmasi-dp3a-konsel-balik-serang-stop-bangun-opini-menyesatkan/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/disorot-tanpa-konfirmasi-dp3a-konsel-balik-serang-stop-bangun-opini-menyesatkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 05:31:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#Disorot Tanpa Konfirmasi]]></category>
		<category><![CDATA[DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42366</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; KONAWE SELATAN — Gelombang pemberitaan yang menyudutkan Dinas Pemberdayaan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/disorot-tanpa-konfirmasi-dp3a-konsel-balik-serang-stop-bangun-opini-menyesatkan/">Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42367" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260519-WA02551.jpg" alt="" width="608" height="539" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260519-WA02551.jpg 608w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260519-WA02551-300x266.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 608px) 100vw, 608px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KONAWE SELATAN — Gelombang pemberitaan yang menyudutkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya menuai respons keras. Tuduhan intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dinilai tidak berdasar dan sarat penggiringan opini.</p>
<p>Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, secara tegas membantah seluruh narasi yang menyebut pihaknya mencampuri proses hukum.</p>
<p>“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, tudingan yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang sejatinya berada di garis depan perlindungan perempuan dan anak.</p>
<p>Dalam proses pendampingan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa setiap komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga berlangsung secara terbuka, wajar, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Penyampaian yang dilakukan bukanlah arahan ataupun intervensi, melainkan sebatas penjelasan normatif yang lazim dalam praktik pendampingan, serta sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Adapun hal-hal yang disampaikan mencakup berbagai kemungkinan yang secara sah dapat ditempuh, mulai dari penyelesaian melalui jalur hukum positif, mekanisme penyelesaian secara adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa seluruh opsi tersebut bukanlah bentuk dorongan, apalagi paksaan dari Kami selaku kepala Dinas DP3A, melainkan hanya gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki. Oleh karena itu, segala bentuk keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga, tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun kepentingan dari pihak mana pun. DP3A dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemahaman, dan ruang yang aman dalam menentukan langkah yang akan diambil.”</p>
<p>“Jangan dipelintir seolah kami mengarahkan. Itu framing yang tidak benar,” ujarnya tegas.</p>
<p>Lebih jauh, Hafsa juga membongkar informasi yang dinilai menyesatkan terkait isu adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi.</p>
<p>“Saya tegaskan, saat bertemu korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Itu informasi yang tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” katanya.</p>
<p>DP3A pun mengingatkan agar kerja-kerja perlindungan korban tidak dikaburkan oleh narasi liar yang tidak terverifikasi.</p>
<p>“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, melontarkan kritik yang lebih keras. Ia menilai ada media yang telah melampaui batas dengan mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi.</p>
<p>“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.</p>
<p>La Songo bahkan menyebut praktik pemberitaan seperti itu berpotensi menjadi bentuk “penghakiman sepihak” di ruang publik.</p>
<p>“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.</p>
<p>Ia pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada media yang bersangkutan, “Saya minta dengan tegas, kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi, segera lakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.</p>
<p>Tak berhenti di situ, La Songo memberikan batas waktu yang jelas. “Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan tempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya tanpa kompromi.</p>
<p>Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam pers, melainkan untuk mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.</p>
<p>“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika, ada aturan, dan itu harus dihormati,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengajak publik untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.</p>
<p>“Jangan biarkan opini menyesatkan mengalahkan fakta. Yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi juga korban,” pungkasnya.</p>
<p>Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugasnya: melindungi korban, memastikan pendampingan berjalan, dan mendukung proses hukum tanpa intervensi.</p>
<p>“Fokus kami jelas: korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/disorot-tanpa-konfirmasi-dp3a-konsel-balik-serang-stop-bangun-opini-menyesatkan/">Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/disorot-tanpa-konfirmasi-dp3a-konsel-balik-serang-stop-bangun-opini-menyesatkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PROYEK SEKOLAH RAKYAT Rp2,5 M DI DESA BARA BATU PANGKEP DISOROT, DUGAAN KEJANGGALAN MUNCUL</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/proyek-sekolah-rakyat-rp25-m-di-desa-bara-batu-pangkep-disorot-dugaan-kejanggalan-muncul/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/proyek-sekolah-rakyat-rp25-m-di-desa-bara-batu-pangkep-disorot-dugaan-kejanggalan-muncul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 08:45:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#PROYEK SEKOLAH RAKYAT Rp2]]></category>
		<category><![CDATA[5 M DI DESA BARA BATU PANGKEP DISOROT]]></category>
		<category><![CDATA[DUGAAN KEJANGGALAN MUNCUL#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42353</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; PANGKEP — Proyek pembangunan “Sekolah Rakyat” di Desa&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/proyek-sekolah-rakyat-rp25-m-di-desa-bara-batu-pangkep-disorot-dugaan-kejanggalan-muncul/">PROYEK SEKOLAH RAKYAT Rp2,5 M DI DESA BARA BATU PANGKEP DISOROT, DUGAAN KEJANGGALAN MUNCUL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42354" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260509-WA0252.jpg" alt="" width="563" height="444" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260509-WA0252.jpg 563w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260509-WA0252-300x237.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 563px) 100vw, 563px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PANGKEP — Proyek pembangunan “Sekolah Rakyat” di Desa Bara Batu, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Program yang seharusnya menjadi solusi peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat justru dipertanyakan terkait penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar dari APBD.</p>
<p>Sorotan menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan penimbunan material proyek yang disebut berasal dari lokasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait pengawasan teknis, legalitas material, hingga transparansi penggunaan anggaran.</p>
<p>Sejumlah warga menilai proyek bernilai miliaran rupiah itu semestinya dilaksanakan dengan perencanaan matang, pengawasan ketat, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apalagi, proyek pendidikan dinilai menyangkut langsung kepentingan publik dan masa depan generasi daerah.</p>
<p>Namun hingga kini, pihak teknis terkait, termasuk Kepala Bidang Cipta Karya yang disebut menangani proyek tersebut, dikabarkan belum memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi awak media. Sikap bungkam ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya ada penjelasan terbuka. Ini uang rakyat, jadi publik berhak tahu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Selain dugaan penggunaan material bermasalah, masyarakat juga menyoroti minimnya informasi teknis pada papan proyek, termasuk rincian volume penimbunan yang dinilai penting untuk diketahui publik.</p>
<p>Pengamat menilai, jika benar terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut tata kelola anggaran negara. Karena itu, audit menyeluruh oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum dinilai perlu dilakukan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.</p>
<p>Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah daerah terkait kondisi sebenarnya di lapangan. Transparansi dianggap penting agar polemik tidak berkembang liar dan kepercayaan publik terhadap program pembangunan tetap terjaga.</p>
<p>Proyek pendidikan sejatinya menjadi simbol harapan bagi masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran publik dituntut akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.</p>
<p>Sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah juga perlu segera memberikan penjelasan berbasis fakta untuk meluruskan informasi yang beredar.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/proyek-sekolah-rakyat-rp25-m-di-desa-bara-batu-pangkep-disorot-dugaan-kejanggalan-muncul/">PROYEK SEKOLAH RAKYAT Rp2,5 M DI DESA BARA BATU PANGKEP DISOROT, DUGAAN KEJANGGALAN MUNCUL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/proyek-sekolah-rakyat-rp25-m-di-desa-bara-batu-pangkep-disorot-dugaan-kejanggalan-muncul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Pribumi Desak Kejati Sultra Ambil Alih Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran di Bombana</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/lsm-pribumi-desak-kejati-sultra-ambil-alih-dugaan-maladministrasi-dan-penyalahgunaan-anggaran-di-bombana/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/lsm-pribumi-desak-kejati-sultra-ambil-alih-dugaan-maladministrasi-dan-penyalahgunaan-anggaran-di-bombana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 12:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#LSM Pribumi Desak Kejati Sultra Ambil Alih Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran di Bombana#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42348</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI – Sekitar seratus massa aksi yang tergabung dalam LSM&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/lsm-pribumi-desak-kejati-sultra-ambil-alih-dugaan-maladministrasi-dan-penyalahgunaan-anggaran-di-bombana/">LSM Pribumi Desak Kejati Sultra Ambil Alih Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran di Bombana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42349" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260507-WA0472.jpg" alt="" width="1080" height="864" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260507-WA0472.jpg 1080w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260507-WA0472-300x240.jpg 300w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260507-WA0472-1024x819.jpg 1024w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260507-WA0472-768x614.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>KENDARI – Sekitar seratus massa aksi yang tergabung dalam LSM Pribumi menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (7/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dinilai tidak jelasnya penanganan laporan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bombana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.</p>
<p>Massa menilai laporan resmi yang telah mereka layangkan sejak 16 Desember 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Surat 002/SKeb-/LSM.PRIBUMI XXII/2025 dan sebelumnya telah diterima Kejati Sultra sebelum direkomendasikan ke Kejari Bombana.</p>
<p>Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Dirman, menegaskan bahwa pihaknya menuntut kejelasan atas proses hukum laporan yang telah berjalan lebih dari empat bulan tanpa transparansi.<br />
“Publik hanya disuguhi jawaban normatif seperti ‘nanti cek kembali’ tanpa penjelasan substansi. Ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakseriusan, perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu, hingga potensi benturan kepentingan dalam proses penegakan hukum,” tegas Dirman.</p>
<p>Adapun poin laporan yang disampaikan LSM Pribumi meliputi dugaan maladministrasi pemerintahan Kabupaten Bombana, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran daerah, penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana tahun 2025, serta dugaan keterlibatan Bupati Bombana dalam pembiaran atau dukungan terhadap praktik tersebut.</p>
<p>Menurut Dirman, lambannya penanganan kasus membuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertanyakan. Karena itu, massa mendesak Kejati Sultra untuk mengambil alih penanganan perkara dan segera meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.</p>
<p>“Kasus ini harus diambil alih Kejati Sultra karena menyangkut dugaan penggunaan keuangan daerah oleh pihak yang tidak memiliki legalitas jabatan serta adanya dugaan pembiaran oleh kepala daerah,” ujarnya.</p>
<p>Selain meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait secara terbuka, massa juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Kejari Bombana. Mereka bahkan meminta pencopotan pimpinan Kejari Bombana apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan tersebut.</p>
<p>Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai seruan agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus yang menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan dan keuangan daerah.</p>
<p>Hingga aksi berakhir, massa berharap Kejati Sultra segera memberikan respons konkret demi memastikan kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/lsm-pribumi-desak-kejati-sultra-ambil-alih-dugaan-maladministrasi-dan-penyalahgunaan-anggaran-di-bombana/">LSM Pribumi Desak Kejati Sultra Ambil Alih Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran di Bombana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/lsm-pribumi-desak-kejati-sultra-ambil-alih-dugaan-maladministrasi-dan-penyalahgunaan-anggaran-di-bombana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/amankan-may-day-2026-polda-sulsel-siagakan-2-181-personel-gabungan-dalam-operasi-kontingensi-aman-nusa-i/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/amankan-may-day-2026-polda-sulsel-siagakan-2-181-personel-gabungan-dalam-operasi-kontingensi-aman-nusa-i/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 03:27:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#Amankan May Day 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42343</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/amankan-may-day-2026-polda-sulsel-siagakan-2-181-personel-gabungan-dalam-operasi-kontingensi-aman-nusa-i/">Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42344" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260430-WA0331.jpg" alt="" width="1280" height="720" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260430-WA0331.jpg 1280w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260430-WA0331-300x169.jpg 300w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260430-WA0331-1024x576.jpg 1024w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260430-WA0331-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Kamis (30/04/2026), sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.</p>
<p>Dalam operasi ini, Polda Sulsel melibatkan total 2.181 personel yang terdiri dari 932 personel Polda Sulsel dan 1.049 personel dari Polres jajaran. Selain itu, turut diperkuat oleh 200 personel dari instansi terkait, yakni TNI sebanyak 100 personel, Satpol PP Provinsi Sulsel 60 personel, Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel 30 personel, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar sebanyak 10 personel.</p>
<p>Apel gelar pasukan dipimpin oleh Dansatbrimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan. Dalam arahannya, disampaikan bahwa apel ini bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan seluruh personel dan sarana prasarana pendukung dalam rangka menghadapi potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional. Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah Sulawesi Selatan saat ini dalam keadaan aman dan terkendali, namun seluruh personel diingatkan untuk tetap waspada dan profesional dalam pelaksanaan tugas guna menjaga stabilitas keamanan.</p>
<p>Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah melaksanakan Tactical Wall Game (TWG) sebagai bagian dari langkah strategis dalam mengantisipasi potensi konflik sosial pada rangkaian pengamanan aksi unjuk rasa selama bulan Mei 2026. Kegiatan ini menitikberatkan pada peningkatan profesionalisme dan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan.</p>
<p>TWG tersebut diikuti oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol. Hartoyo, S.I.K., M.H., serta para Pejabat Utama Polda Sulsel.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Sulsel semakin siap dalam menjaga stabilitas keamanan serta mampu memastikan setiap aksi unjuk rasa dapat berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/amankan-may-day-2026-polda-sulsel-siagakan-2-181-personel-gabungan-dalam-operasi-kontingensi-aman-nusa-i/">Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/amankan-may-day-2026-polda-sulsel-siagakan-2-181-personel-gabungan-dalam-operasi-kontingensi-aman-nusa-i/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KHASIAT KILAT,RESIKO BERAT: FAKTA DIBALIK JAMU ILEGAL</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/khasiat-kilatresiko-berat-fakta-dibalik-jamu-ilegal/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/khasiat-kilatresiko-berat-fakta-dibalik-jamu-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 10:44:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#KHASIAT KILAT]]></category>
		<category><![CDATA[RESIKO BERAT: FAKTA DIBALIK JAMU ILEGAL#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42333</guid>

					<description><![CDATA[<p>NIA RATNA SARI AMAR,S.PFM.AHLI MUDA BBPOM Di Makassar Makassar-Obat tradisional&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/khasiat-kilatresiko-berat-fakta-dibalik-jamu-ilegal/">KHASIAT KILAT,RESIKO BERAT: FAKTA DIBALIK JAMU ILEGAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42327" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831.jpg" alt="" width="832" height="1127" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831.jpg 832w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831-221x300.jpg 221w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831-756x1024.jpg 756w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831-768x1040.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 832px) 100vw, 832px" /></p>
<p><span style="font-size: inherit;">NIA RATNA SARI AMAR,S.</span><span style="font-size: inherit;">PFM.AHLI MUDA </span><span style="font-size: inherit;">BBPOM Di Makassar</span></p>
<p>Makassar-Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, atau campuran ketiganya yang secara turun-temurun digunakan untuk pengobatan. Di Indonesia, penggunaannya telah menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal. Karena dianggap alami, obat tradisional sering dipilih sebagai alternatif yang lebih aman dibanding obat modern.</p>
<p>Obat tradisional telah lama menjadi pilihan masyarakat, terutama di daerah terpencil. Akses yang mudah, harga terjangkau, dan anggapan lebih aman menjadikannya alternatif pengobatan yang diminati. Namun, di balik kepercayaan tersebut, tersembunyi ancaman serius yaitu penyalahgunaan obat tradisional dengan penambahan bahan kimia obat (BKO).</p>
<p>Penambahan BKO kerap dilakukan tanpa dicantumkan dalam label. Produk dengan klaim pegal linu sering dicampur zat antiinflamasi, jamu pelangsing mengandung penekan nafsu makan atau diuretik, sementara produk peningkat stamina pria dapat mengandung senyawa seperti sildenafil. Efeknya memang cepat terasa, tetapi justru itulah yang menjadi daya tarik sekaligus jebakan bagi konsumen.</p>
<p>Efek instan tersebut menyimpan risiko besar. BKO digunakan tanpa takaran yang jelas dan tanpa pengawasan tenaga medis. Dampaknya tidak ringan: gangguan ginjal, kerusakan hati, masalah jantung, hingga ketergantungan. Ironisnya, karena dikemas sebagai produk “alami”, obat tradisional ini kerap dikonsumsi dalam jangka panjang.</p>
<p>Di masyarakat awam, khususnya di wilayah terpencil, produk tanpa izin edar justru lebih diminati karena memberikan hasil cepat. Padahal, efek tersebut sering berasal dari kandungan BKO ilegal dengan dosis tidak terukur. Minimnya edukasi serta keterbatasan akses layanan kesehatan memperparah kondisi ini.</p>
<p>Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan bahwa peredaran obat tradisional mengandung BKO masih tinggi. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, ditemukan puluhan produk dengan berbagai klaim khasiatnya. Fakta ini menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan masih terus terjadi dan menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.</p>
<p>Karena itu, pengawasan yang kuat menjadi sangat penting. Peran BPOM tidak hanya di kota besar, tetapi juga harus menjangkau daerah terpencil. Penindakan terhadap produk ilegal perlu diiringi dengan edukasi yang masif agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari produk berbahaya.</p>
<p>Upaya ini telah dilakukan oleh Balai Besar POM di Makassar melalui inovasi “Mantappol”, yang menghadirkan layanan pengawasan dan edukasi langsung ke masyarakat. Program ini membantu meningkatkan pemahaman tentang bahaya BKO, pentingnya izin edar, serta cara memilih produk yang aman.</p>
<p>Masyarakat juga dapat secara mandiri memeriksa keamanan produk melalui layanan e-Penjelasan Publik BPOM, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Mobile BPOM . Langkah sederhana ini penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi telah terdaftar dan aman.</p>
<p>Pada akhirnya, obat tradisional tetap memiliki manfaat jika digunakan secara tepat dan berasal dari sumber terpercaya. Namun, efek instan dari produk tanpa izin edar justru harus diwaspadai. Masyarakat perlu lebih kritis, tidak mudah tergiur hasil cepat, dan memastikan setiap produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.</p>
<p>Perlindungan kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama. Dengan pengawasan yang kuat dan edukasi yang merata hingga ke pelosok, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari bahaya obat tradisional yang telah disalahgunakan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/khasiat-kilatresiko-berat-fakta-dibalik-jamu-ilegal/">KHASIAT KILAT,RESIKO BERAT: FAKTA DIBALIK JAMU ILEGAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/khasiat-kilatresiko-berat-fakta-dibalik-jamu-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BBPOM Makassar Ingatkan Bahaya Jamu Ilegal: Khasiat Kilat Bisa Berujung Risiko Berat</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/bbpom-makassar-ingatkan-bahaya-jamu-ilegal-khasiat-kilat-bisa-berujung-risiko-berat/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/bbpom-makassar-ingatkan-bahaya-jamu-ilegal-khasiat-kilat-bisa-berujung-risiko-berat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 10:35:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#BBPOM Makassar Ingatkan Bahaya Jamu Ilegal: Khasiat Kilat Bisa Berujung Risiko Berat#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=42326</guid>

					<description><![CDATA[<p>NIA RATNA SARI AMAR.AHLI MUDA BBPOM MAKASSAR &#160; Makassar —&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/bbpom-makassar-ingatkan-bahaya-jamu-ilegal-khasiat-kilat-bisa-berujung-risiko-berat/">BBPOM Makassar Ingatkan Bahaya Jamu Ilegal: Khasiat Kilat Bisa Berujung Risiko Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-42327" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831.jpg" alt="" width="832" height="1127" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831.jpg 832w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831-221x300.jpg 221w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831-756x1024.jpg 756w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA03831-768x1040.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 832px) 100vw, 832px" /></p>
<p>NIA RATNA SARI AMAR.AHLI MUDA BBPOM MAKASSAR</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Makassar — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tradisional atau jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Meski kerap menawarkan khasiat instan, produk-produk tersebut dinilai berisiko serius bagi kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PFM Ahli Muda BBPOM di Makassar, Nia Ratna Sari Amar, S.Si, menjelaskan bahwa obat tradisional pada dasarnya merupakan ramuan berbahan alami dari tumbuhan, hewan, mineral, atau campurannya yang telah digunakan secara turun-temurun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena dianggap lebih aman, produk ini banyak dipilih sebagai alternatif pengobatan, terutama di daerah dengan akses layanan kesehatan terbatas.</p>
<p>Namun, di balik kepercayaan tersebut, terdapat praktik penyalahgunaan yang membahayakan. Sejumlah produsen nakal diketahui menambahkan BKO ke dalam produk jamu tanpa mencantumkannya dalam label.</p>
<p>“Produk dengan klaim pegal linu biasanya dicampur zat antiinflamasi, jamu pelangsing mengandung penekan nafsu makan atau diuretik, sementara produk peningkat stamina pria dapat mengandung senyawa seperti sildenafil.</p>
<p>Efeknya memang cepat terasa, tapi itu justru yang menjadi jebakan bagi konsumen,” jelas Nia.</p>
<p>Ia menegaskan, penggunaan BKO tanpa takaran jelas dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan ginjal, kerusakan hati, hingga masalah jantung dan ketergantungan.</p>
<p>Risiko semakin besar karena produk tersebut sering dikonsumsi dalam jangka panjang dengan anggapan sebagai obat alami.</p>
<p>Temuan Badan POM menunjukkan bahwa peredaran obat tradisional mengandung BKO masih cukup tinggi. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, ditemukan puluhan produk dengan berbagai klaim khasiat yang ternyata mengandung bahan kimia obat ilegal.</p>
<p>Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi masyarakat, terutama di wilayah terpencil, yang cenderung memilih produk dengan efek cepat tanpa mempertimbangkan keamanan.</p>
<p>Padahal, efek instan tersebut justru menjadi indikator adanya kandungan berbahaya.</p>
<p>Sebagai langkah pencegahan, BBPOM Makassar terus memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.</p>
<p>Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui inovasi program “Mantappol”, yang menghadirkan layanan pengawasan dan edukasi langsung hingga ke lapisan masyarakat.</p>
<p>Selain itu, masyarakat juga didorong untuk lebih aktif memeriksa keamanan produk sebelum digunakan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan e-Penjelasan Publik BPOM, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Mobile BPOM, guna memastikan produk telah memiliki izin edar.</p>
<p>“Obat tradisional tetap bermanfaat jika digunakan dengan benar dan berasal dari sumber terpercaya.</p>
<p>Namun, masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat instan,” tegasnya.</p>
<p>BBPOM Makassar menekankan bahwa perlindungan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.</p>
<p>Dengan pengawasan yang kuat dan edukasi yang merata, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari bahaya obat tradisional yang telah disalahgunakan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/bbpom-makassar-ingatkan-bahaya-jamu-ilegal-khasiat-kilat-bisa-berujung-risiko-berat/">BBPOM Makassar Ingatkan Bahaya Jamu Ilegal: Khasiat Kilat Bisa Berujung Risiko Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/bbpom-makassar-ingatkan-bahaya-jamu-ilegal-khasiat-kilat-bisa-berujung-risiko-berat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
