<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#KUASA HUKUM KORBAN Arsip - Fajar Info Online</title>
	<atom:link href="https://www.fajarinfoonline.com/tag/kuasa-hukum-korban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.fajarinfoonline.com/tag/kuasa-hukum-korban/</link>
	<description>Berani, Akurat, Jujur, Memberikan Informasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 Nov 2024 00:45:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2022/06/cropped-logo-fajarinfo-32x32.png</url>
	<title>#KUASA HUKUM KORBAN Arsip - Fajar Info Online</title>
	<link>https://www.fajarinfoonline.com/tag/kuasa-hukum-korban/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : DESAK KAPOLRES BUTON UTARA PERIKSA KADIS PERHUBUNGAN BUTON UTARA BESERTA JAJARANNYA TERKAIT HUTANG BBM TAK KUNJUNG DIBAYARKAN </title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-desak-kapolres-buton-utara-periksa-kadis-perhubungan-buton-utara-beserta-jajarannya-terkait-hutang-bbm-tak-kunjung-dibayarkan/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-desak-kapolres-buton-utara-periksa-kadis-perhubungan-buton-utara-beserta-jajarannya-terkait-hutang-bbm-tak-kunjung-dibayarkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Nov 2024 00:45:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[#KUASA HUKUM KORBAN]]></category>
		<category><![CDATA[MAWAN]]></category>
		<category><![CDATA[S.H : DESAK KAPOLRES BUTON UTARA PERIKSA KADIS PERHUBUNGAN BUTON UTARA BESERTA JAJARANNYA TERKAIT HUTANG BBM TAK KUNJUNG DIBAYARKAN #]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/?p=35886</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fajarinfoonline.com,&#8217;Menindaklanjuti aduan klien saya di polres Buton Utara pada bulan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-desak-kapolres-buton-utara-periksa-kadis-perhubungan-buton-utara-beserta-jajarannya-terkait-hutang-bbm-tak-kunjung-dibayarkan/">KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : DESAK KAPOLRES BUTON UTARA PERIKSA KADIS PERHUBUNGAN BUTON UTARA BESERTA JAJARANNYA TERKAIT HUTANG BBM TAK KUNJUNG DIBAYARKAN </a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-35887" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0022.jpg" alt="" width="781" height="1280" srcset="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0022.jpg 781w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0022-183x300.jpg 183w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0022-625x1024.jpg 625w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0022-768x1259.jpg 768w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0022-150x246.jpg 150w, https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0022-450x738.jpg 450w" sizes="(max-width: 781px) 100vw, 781px" /></p>
<p>Fajarinfoonline.com,&#8217;Menindaklanjuti aduan klien saya di polres Buton Utara pada bulan September kemarin tahun 2024, terkait pengambilan bahan bakar minyak(BBM) oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara yang tak kunjung dibayarkan kepada klien saya, sudah kurang lebih 3 tahun lamanya dan hanya di janji &#8211; Janji oleh pihak dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, nominal pengambilan bahan bakar minyak ( BBM ) tersebut kurang lebih sebesar Rp. 40 juta rupiah.</p>
<p>Dan jika dalam Minggu depan tidak secepatnya di bayarkan oleh pihak dinas perhubungan kabupaten Buton Utara maka bisa dipastikan sudah masuk ranah dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan.</p>
<p>Saya sebagai pendamping hukum korban menyayangkan sikap dinas perhubungan kabupaten Buton Utara yang sudah kurang lebih 3 tahun berlarut &#8211; larut persoalan seperti ini tidak diselesaikan kalau memang ada niat baik untuk bayar pasti sudah di tuntaskan dengan kurun waktu yang cukup lama. Berarti ada indikasi niat tidak baik kepada klien saya, jika pihak penyidik polres Buton Utara dalam kurun waktu Minggu depan tidak ada kejelasan status dan perkembangan kasus klien saya, maka akan saya lakukan upaya ke propam Polda Provinsi Sulawesi tenggara dan menembuskan ke propam mabes polri. &#8221; Ungkap MAWAN, S.H kuasa hukum korban &#8220;.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-desak-kapolres-buton-utara-periksa-kadis-perhubungan-buton-utara-beserta-jajarannya-terkait-hutang-bbm-tak-kunjung-dibayarkan/">KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : DESAK KAPOLRES BUTON UTARA PERIKSA KADIS PERHUBUNGAN BUTON UTARA BESERTA JAJARANNYA TERKAIT HUTANG BBM TAK KUNJUNG DIBAYARKAN </a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-desak-kapolres-buton-utara-periksa-kadis-perhubungan-buton-utara-beserta-jajarannya-terkait-hutang-bbm-tak-kunjung-dibayarkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA BUTON UTARA</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-buton-utara/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-buton-utara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jan 2024 01:25:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#Brands]]></category>
		<category><![CDATA[#KUASA HUKUM KORBAN]]></category>
		<category><![CDATA[MAWAN]]></category>
		<category><![CDATA[S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA BUTON UTARA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-buton-utara/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fajarinfoonline.com,&#8221; Butur- Kasus yang viral di media massa dan menghebohkan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-buton-utara/">KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA BUTON UTARA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="256" height="252" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/01/img-20240113-wa0000302709298368453298.jpg" alt="" class="wp-image-29700"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Fajarinfoonline.com</strong>,&#8221;       Butur- Kasus yang viral di media massa dan menghebohkan dunia Maya, publik dan masyarakat di kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khususnya lagi masyarakat kecamatan kulisusu Utara terkait dugaan penganiayaan terhadap anak yang mengalami luka memar/bengkak di dahi korban dan juga  memar di bagian intim korban pada dua bulan lalu atau tepatnya bulan November tahun 2023 yang lalu,</p>



<p class="wp-block-paragraph"> Diimana kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres kabupaten buton utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 dan Penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA polres kabupaten buton utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke kejaksaan negeri raha dan melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui Kasipidum kejaksaan negeri raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten Buton Utara sudah diterima dan jaksa penuntut umum (JPU) Nya adalah ibu YULIA. Dengan demikian saya sebagai kuasa hukum korban/pendamping Hukum (PH) korban mendesak bapak Kapolres dan Kasat Reskrim polres kabupaten buton utara untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam Minggu ini,</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum (PH) korban akan melakukan langkah &#8211; langkah penyuratan ke bapak Kapolda Sultra dan Kadiv propam Polda provinsi sulawesi tenggara dalam Minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda &#8211; nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara. Karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP sangat &#8211; sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti maupun kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya(TSK),</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim polres kabupaten buton utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah di istimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama Dimata hukum, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya di bolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul  ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil  pada yang berduit</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"> Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESISI. &#8221; Ungkap MAWAN, S.H yang merupakan advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia(PPKHI) sekaligus ketua DPC PPKHI kabupaten buton utara, yang sementara melanjutkan studi strata dua (S2) konsentrasi ilmu hukum Pidana di fakultas hukum universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA).</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-buton-utara/">KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA BUTON UTARA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-buton-utara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA DEMI CITA CITA POLRI YAITU PRESISI</title>
		<link>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-demi-cita-cita-polri-yaitu-presisi/</link>
					<comments>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-demi-cita-cita-polri-yaitu-presisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 10:01:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[#Brands]]></category>
		<category><![CDATA[#KUASA HUKUM KORBAN]]></category>
		<category><![CDATA[MAWAN]]></category>
		<category><![CDATA[S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA DEMI CITA CITA POLRI YAITU PRESISI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-demi-cita-cita-polri-yaitu-presisi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fajarinfoonline.com,&#8221;Butur- Kasus yang viral di media massa dan menghebohkan dunia&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-demi-cita-cita-polri-yaitu-presisi/">KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA DEMI CITA CITA POLRI YAITU PRESISI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="256" height="252" src="https://www.fajarinfoonline.com/wp-content/uploads/2024/01/img-20240113-wa00007109505069758980036.jpg" alt="" class="wp-image-29661"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Fajarinfoonline.com</strong>,&#8221;Butur- Kasus yang viral di media massa dan menghebohkan dunia Maya, publik dan masyarakat dikabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat kecamatan kulisusu Utara terkait dugaan penganiayaan terhadap anak yang mengalami luka memar/bengkak di dahi korban dan memar di bagian intim korban pada dua bulan lalu atau tepatnya bulan November tahun 2023 yang lalu</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang dimana kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres kabupaten buton utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 dan Penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA polres kabupaten buton utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke kejaksaan negeri raha dan melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum kejaksaan negeri raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten Buton Utara sudah diterima dan jaksa penuntut umum (JPU) Nya adalah ibu YULIA.</p>



<p class="wp-block-paragraph"> Dengan demikian saya sebagai kuasa hukum korban/pendamping Hukum (PH) korban mendesak bapak Kapolres dan Kasat Reskrim polres kabupaten buton utara untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam Minggu ini, jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum (PH) korban akan melakukan langkah &#8211; langkah penyuratan ke bapak Kapolda Sultra dan Kadiv propam Polda provinsi sulawesi tenggara dalam Minggu ini, </p>



<p class="wp-block-paragraph">karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda &#8211; nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara. Karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP sangat &#8211; sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti maupun kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya(TSK), saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim polres kabupaten buton utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"> Jangan lah di istimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama Dimata hukum, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya di bolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan lucu ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit. Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya,</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESISI. &#8221; Ungkap MAWAN, S.H yang merupakan advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia(PPKHI) sekaligus ketua DPC PPKHI kabupaten buton utara, yang sementara melanjutkan studi strata dua (S2) konsentrasi ilmu hukum Pidana di fakultas hukum universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA) &#8220;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-demi-cita-cita-polri-yaitu-presisi/">KUASA HUKUM KORBAN, MAWAN, S.H : BAPAK KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES BUTON UTARA SECEPATNYA MENAHAN PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN KULISUSU UTARA DEMI CITA CITA POLRI YAITU PRESISI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.fajarinfoonline.com">Fajar Info Online</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.fajarinfoonline.com/kuasa-hukum-korban-mawan-s-h-bapak-kapolres-dan-kasat-reskrim-polres-buton-utara-secepatnya-menahan-pelaku-penganiayaan-terhadap-anak-di-kecamatan-kulisusu-utara-demi-cita-cita-polri-yaitu-presisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
