Hukum dan Kekuasaan 

Fajarinfoonline.com,”Oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Media online Indonesia (PWMOi)
Pada perinsipnya, Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling berpengaruh satu sama lain,

Hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, akan tetapi  harus berpedoman pada nilai.nilai
Dalam pradigma Hukum yang dikenal dengan istilah *Eguality before the law* ( perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan)

Baca:  Beauty Class PT Prima Karya Sarana Sejahtera Cabang Makassar Batch 12 X Wardah Cosmetics

Sehingga perbuatan pengusaha diatur oleh Hukum agar seimbang untuk menjalankan kekuasaan yang diatur oleh Rambu Hukum atau batasan kekuasaan .

Penulis: Fajar
Editor. : Forum insan pers

Tinggalkan komentar