PTPN2 Gelar Bakti Sosial, Sebagai Wujud Keperdulian Sosial Bagi Masyarakat

Fajarinfoonline.com,”Sumut – Deli Serdang, Sebagai wujud Keperdulian sosial bagi masyarakat PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) menggelar bakti sosial di halaman Masjid Ubudiyah Aulawiyah Tanjung Morawa, Kamis (16/11). Direktur PTPN2 Irwan Perangin-Angin, dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya PTPN2 untuk meningkatkan keperdulian sosial bagi lingkungan khususnya warga masyarakat Tanjung Morawa. “Diharapkan … Baca Selengkapnya

MEDIALAH YANG MEMBANGUN ASPIRASI RAKYAT UNTUK KEMAJUAN NKRI

Fajarinfoonline.com,” Mendengar insan pers/media ada yang akan dihabisi itu sebagai berita biasa di masa orde baru. Berapa banyak insan pers yang meninggal karena mengusik dynasti politik jaman orde baru. Yang paling menarik dari berita seorang wartawan dihabisi karena mengusik peranan kroni orde baru di Jogya tahun 1975 an. Ketika itu majalah Tempo yang paling up … Baca Selengkapnya

Promosi Kosmetik BG ‘Abal-Abal’ Masih Gencar di Medsos, Ini Tanggapan PUKAT

Fajarinfoonline.com,”Hingga saat ini produk kosmetik krim wajah bermerek inisial BG yang diduga abal-abal masih beredar dan diproduksi. Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari platform media sosial facebook, di mana terdapat sebuah akun facebook bernama inisial HH yang tertulis sebagai owner kosmetik yang dimaksud tampak masih melakukan kegiatan promosi hingga Oktober 2023. Menanggapi itu, Direktur … Baca Selengkapnya

Melirik Pasar Malam Di Kota Sengkang Rawan Pungli

Fajarinfinfoonline.com,”WAJO – Sejak dimulainya pasar malam di Pelataran Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, ternyata ada dugaan praktik pungutan liar (Pung­li) khususnya di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung. Pasalnya, selain biaya parkir men­cekik leher. Bahkan, legalitas pengu­tipan parkirnya tidak jelas pula. Selama kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oknum-oknum pemuda ter­tentu yang mengutip dana ma­sya­ra­kat untuk … Baca Selengkapnya

KASUS MAFIA TANAH DI MAKASSAR SULSEL

fajarinfo@online.com,” Setelah BIN ( BADAN INVESTIGASI NASIONAL ) PROJAMIN ( PROFESIONAL JARINGAN MITRA NEGARA ) Melakukan Investigasi dilapangan Kasus Sengketa Tanah antara IBU TERESIA TUMENGKOL dengan PT. GMTD Tbk / RS. SILOAM MAKASSAR SULSEL Maka kami melaporkan kepada Bpk. MENKOPOLHUKAM RI dan Institusi Hukum terkait sbb :

  1. Bahwa awalnya pada Tahun 2011. PT.GMTD,Tbk menyerobot tanah Teresia Tumengkol yang terletak di Makassar yang berdampingan letak tanahnya dengan RS. SILOAM dan PT.GMTD Tbk. Makassar.
  2. Lalu ibu Teresia Tumengkol melaporkan hal penyerobotan ini pada tahun 2012 ke Polrestabes makassar. Dan diperoleh informasi bahwa PT.GMTD sudah membeli tanah itu dari HJ.NAJAMIAH MUIN berdasarkan PPJB 06 September 2010.
  3. Kemudian ibu Teresia Tumengkol melaporkan HJ.NAJAMIAH MUIN ke POLDA dengan tuduhan penggelapan hak.
  4. Saat Hj.Najamiah Muin diperiksa polisi, beliau mengakui benar sudah menjual tanah kepada PT.GMTD,Tbk berdasarkan PPJB 06 September 2010 itu, seluas tertulis kurang lebih 10.000 m2. Tapi tanah yang dijualnya adalah Tanah milik Hj.Najamiah sendiri. Tidak termasuk tanah milik Teresia Tumengkol./ BUKAN tanah Teresia Tumengkol yang di jualnya.
  5. Dan Obyek tanah atas PPJB itu sudah dilakukan pengukuran resmi oleh BPN kota makassar. Dan diperoleh luas hanya 7.662 m2. Dan sudah terbit sertifikat HGB 20018 dengan surat ukur nomor. 00617 / 2013.
  6. Karena Hj.Najamiah Muin terbukti TIDAK BERSALAH. maka polisi mengatakan bahwa PT.GMTD lah penyerobot tanah Teresia ini. Jadi polisi memberikan solusi kepada PT.GMTD,Tbk bahwa jika benar menginginkan tanah Ibu Teresia Tumengkol itu sebaiknya di beli saja.
  7. Dari sini lah awalnya terjadi pembelian tanah Teresia Tumengkol seluas 10.085 m2, (dimana Deal Penjualannya secara Glondongan 20 miliar semuanya) dengan memberikan panjar Uang Tanda Jadi Pembelian Tanah sebesar Rp. 1 (satu) miliar.
    Dengan perjanjian lisan uang panjar akan hangus dalam 14 hari jika tidak dibayar lunas. Dan PT.GMTD yang mengurus pensertifikatan tanah ini.
  8. Namun kemudian PT.GMTD berbuat curang dengan memotong luas tanahnya menjadi hanya sekitar 5.598 m2. Dan mengundang ibu Teresia untuk mengambil sisa uang hanya sekitar 11 miliar (Rp. 11.196.000.000,-). Karena katanya sesuai hasil ukur BPN, luas tanah tidak cukup 1 hektar. Tanpa pernah memberikan bukti dukumen asli hasil ukur dari BPN sampai sekarang.
  9. Saat ibu Teresia Tumengkol terpaksa ingin menerima sisa uang 11 miliar itu, PT.GMTD beralasan macam-macam lagi sampai akhirnya tidak ada pembayaran pelunasan apapun sampai hari ini.
  10. Kemudian ibu Teresia bertindak sendiri untuk mengambil kembali fisik tanahnya pada tahun 2019. Setelah fisik tanah dikuasai kembali oleh Teresia Tumengkol lalu mengajukan gugatan pembatalan Surat Tanda Terima Uang Tanda Jadi di pengadilan negeri makassar. Tapi PT.GMTD melakukan gugatan balik / Rekonvensi dengan menempatkan PPJB 06 September 2010 itu sebagai bukti kepemilikannya di pengadilan. Hasil putusan PN nya NO. Tidak ada menang dan tidak ada kalah. Dengan alasan hakimnya : bahwa tidak cukup pihak. harus nya PT.GMTD melibatkan Hj.Najamiah Muin dalam gugatan Rekonvensinya.
  11. Lalu ibu Teresia Tumengkol naik Banding ke pengadilan Tinggi / PN.
  12. dan hasilnya ibu Teresia kalah, karena pengacaranya diduga main dengan tidak memberitahukan adanya keluar hasil putusan dari pengadilan tinggi ini, sehingga ibu Teresia Tumengkol terlewat waktu untuk mengajukan Kasasi ke MA.
  13. bahwa kemudian PT.GMTD menyerang lokasi dengan membawa Pasukan Sekuriti dan PREMAN pada Peristiwa 29 Maret 2022 di lokasi tanah Ibu Teresia Tumengkol di makassar.
  14. PT.GMTD memasang spanduk untuk menutupi papan bicara tanah milik Teresia Tumengkol dan Papan Himbauan dari BIN Projamin SulSel.( Yang diberi kuasa oleh ibu Teresia Tumengkol untuk membantu melakukan Investigasi kasus ini agar Ibu Teresia Tumengkol mendapat Perlindungan Hukum dari mafia-mafia tanah yang menzoliminya terus menerus sehingga Ibu Teresia Tumengkol seorang janda yang sudah berumur berulang kali jatuh sakit karena tidak sanggup lagi menghadapi deraan dari PT. GMTD Tbk Makassar ini yang menutup dengan menembok pagar beton arcon tanah ibu Teresia Tumengkol sehingga tidak ada akses jalan ke tanah ibu Teresia Tumengkol ini. Perbuatan PT.GMTD Tbk ini benar-benar TIDAK ADA PRIKEMANUSIAAN dan Sudah Melanggar HAM.
  15. Bahwa dalam putusan itu ibu Teresia Tumengkol dihukum untuk mengembalikan uang panjar 1 miliar dan di hukum untuk mengosongkan lokasi tanah seluas 2.428 m2. Yang di klaim sebagai milik PT.GMTD Tbk. Padahal Tanah ini jelas-jelas Milik Ibu TERESIA TUMENGKOL.
  16. Ada dugaan Bahwa yang dikatakan tanah seluas 2.428 m2 itu adalah upaya PT.GMTD untuk merampas tanah Teresia Tumengkol di bagian depan, untuk mencukupi luasan 10.000 m2 dari PPJB 06 september 2010 itu yg saat ini dijadikan jalan masuk ke RS. SILOAM Makassar. Jadi kelihatan modus PT. GMTD Tbk untuk menguasai tanah ibu Teresia Tumengkol seluas 2.428 m2 tersebut dengan cara-cara praktek mafia tanah di Indonesia
  17. Bahwa yang sebenarnya TIDAK ADA tanah milik PT.GMTD seluas 2.428 m2 di atas tanah Teresia Tumengkol. Karena ibu Teresia Tumengkol sudah memiliki Surat Ukur resmi dari BPN yang sudah memiliki Nomor Induk Bidang / NIB dengan total luas 10.085 m2. Terutama dibagian depan. Yang dari awalnya sudah diserobot terlebih dahulu oleh PT.GMTD pada tahun 2011 tsb..
  18. Bahwa sama sekali tidak ada hubungannya PPJB 06 September 2010 tersebut diatas itu dengan obyek tanah milik ibu Teresia Tumengkol.
  19. Karena PPJB itu adalah milik orang lain, itupun belum ada penyelesaian diantara HJ. NAJAMIAH MUIN dengan PT.GMTD. dan obyek tanahnya juga belum beralih ke PT.GMTD sampai sekarang. Karena HJ.NAJAMIAH MUIN sudah membatalkan, beliau sudah meninggal dunia dan ahli waris nya pun tidak mau menjual tanahnya lagi kepada PT.GMTD.Tbk tersebut.
  20. Akhirnya PT.GMTD Tbk. memaksakan dengan menitipkan uang sisa pembayaran 1,6 miliar atas PPJB itu ke pengadilan / konsinyasi. Karena ahli waris tidak mau menerima uang itu. Mohon disini Hakim PN & PT Harus Jelih melihat kasus ini dengan terang benderang Jangan Membela Yang Salah.
  21. Bahwa perbuatan PT.GMTD menempatkan PPJB 06 september 2010 itu adalah Perbuatan Melawan Hukum. ( INI HARUS DI USUT TUNTAS OLEH PENEGAK HUKUM DI INDONESIA ).
  22. PT.GMTD berusaha merampas tanah ibu Teresia Tumengkol melalui Hukum dengan Cara MELAWAN HUKUM.
  23. Sehingga jika keluar putusan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan ini hendak dimohonkan alas hak sertifikat ke BPN atas nama PT. GMTD Tbk. ( disinilah diduga cara2 mafia2 tanah di Indonesia bermain sehingga tetap menang melawan rakyat kecil. Karena sudah dapat diduga mafia2 tanah tersebut punya kekuasaan dan ekonomi kuat untuk mengatur industri hukum di Indonesia seperti yang Bpk. Menkopolhukam RI ungkapkan di medsos yl.)
  24. Ini sudah dapat diduga telah terjadi Pemufakatan Jahat Mafia Tanah di Makassar ini yang saat ini sangat banyak merugikan rakyat kecil seperti yang dialami ibu Teresia Tumengkol ini.
  25. Untuk melawan perbuatan-perbuatan yang merugikan Ibu Teresia Tumengkol tersebut , maka Kuasa hukum ibu Teresia Tumengkol melakukan Peninjauan Kembali / PK ke MA. ( semoga di MA ibu Teresia Tumengkol ini dapat di Menangkan agar Negara Tidak Bisa Kalah dengan praktek-praktek Mafia Hukum di Indonesia )
  26. Sesuai Instruksi Presiden Jokowi bahwa Mafia Tanah harus di Bongkar dan di Musnahkan dari Indonesia agar rakyat tidak terzolimi oleh mafia2 tanah tersebut.

CATATAN PERHATIAN :
*. Bahwa diperoleh dugaan PT.GMTD,Tbk menempatkan Keterangan Palsu dengan menempatkan kembali PPJB 06 September 2010 sebagai TAMENG PT.GMTD,Tbk yang tertulis pada Surat SP2HP / A2 Polrestabes Makassar dari Laporan Polisi Nomor : LP/3155/XII/2014/POLDA SULSEL/RESTABES MKS. tanggal 12 desember 2014., tentang terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHPidana, yaitu karena :

  1. Bahwa sudah terlebih dahulu keluar putusan pengadilan negeri nomor : 318/Pdt.G/2013/PN.Mks. pada tanggal 16 Oktober 2014. Dimana Hj.Najamiah Muin sudah membatalkan PPJB 06 September 2010 ini. Dan penjelasan tentang Obyek Tanah atas PPJB tersebut adalah sudah bersertifikat dengan hanya diperoleh luas 7.662 m2, Surat Ukur Nomor : 00617/2013. Yang berada diatas sertifikat HGB. 20018. Bahwa disini Pemilik Tanah /pihak penjual sudah membatalkan PPJB 06 September 2010 / Pemilik Tanah sudah tidak mau menjual tanahnya lagi kepada PT.GMTD,Tbk.
  2. Bahwa pada surat A2 tersebut tertanggal 06 April 2015, tertulis PT.GMTD,Tbk memperoleh tanah dari Hj.Najamiah Muin berdasarkan PPJB 06 September 2010, dan Hj.Najamiah Muin memperoleh dari Abbas Bantang berdasarkan akta pengoperan Hak no.11 tanggal 9 juni 1999.
  3. Sedangkan dapat dilihat pada bagian Petunjuk dari sertifikat HGB.20018 tertulis : diperoleh dari Surat Pernyataan Penggarapan tanggal 25-11-1992, diketahui Lurah Panambungan No. 56/KP/XI/92. Atas Nama : Jamaluddin Dg. Tiro.
  4. Dan sedangkan Tanah milik Ibu Teresia Tumengkol diperoleh dari Surat Pernyataan Penggarapan Tanah tanggal 20 Oktober 1992, diketahui oleh Lurah Panambungan No. 44/PB/X/92. Atas Nama : Abbas Dg. Bantang.

Mohon Perhatian Pihak Polrestabes Makassar untuk Mengusut Tuntas dan Membongkar MODUS ( MOdal DUSta ) Mafia Tanah ini. Agar tercipta ruang hidup yang lebih baik bagi masyarakat kita, khususnya agar Ibu Teresia Tumengkol bisa terlepas dari belenggu PT.GMTD,Tbk yang selama 11 tahun membuat menderita dan agar Ibu Teresia Tumengkol mendapatkan Keadilan Yang Sejati dari Para Penegak Hukum kita, dengan membuka kembali Akses Jalan bagi Ibu Teresia Tumengkol yang selama ini ditutup oleh PT.GMTD,Tbk / RS.SILOAM Makassar.

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, agar mendapat perhatian dan bantuan hukum yang bersih dari Penegak hukum di Indonesia.

SALAM HORMAT dan TERIMA KASIH.

Fajarinfo & PWMOI Sulsel Buka Puasa Bersama Awak Media & Masyarakat.

fajarinfo@online.com,” Makassar – Ramadhan Ya Ramadhan Dalam Rangka bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah 2022 Pimpinan redaksi fajarinfo@online.com Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media Online Indonesia disekretariat PW MOI Sulsel di hotel bahagia jln buru Makassar pada hari Jum’at 8 April 2022.

Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Donatur yang tidak ingin disebutkan namanya,i HAMBA ALLAH telah Berdonasi pada kegiatan buka puasa bersama ini.

Giat buka puasa bersama juga didukung ketua PW MOI Sulsel Muh Halim dan ketua MOI Sulsel Muslimin Juga rekan rekan Forum Insan Pers .

Buka puasa bersama dapat mempererat tali silaturahim dan menambah amal ibadah dan semoga dijadikan amal Jariyah.

Ucapan banyak terima kasih kepada donatur Hamba Allah
Yang telah membantu terlaksananya giat ini semoga di berikan umur panjang serta Reski yang berlimpah dan juga diberikan kesehatan beserta seluruh keluarga dalam lindungan Allah SWT Aamiin 🙏

Laporan,” forum Insan Pers PW MOI Sulsel
Editor,” m Fajar Saputra