
Fajarinfoonline.com,”Maros – BS pelapor tindak pidana penyerobotan merasa tak puas dengan hasil penyelidikan yang di lakukan unit Tahbang Polres Maros, Jumat 20/01/2023.
Menurut BS Hasil Penyelidikan unit Tahbang Polres Maros dinilai tidak transparansi lantaran Bukti-Bukti Miliknya Seolah Olah Diabaikan sehingga muncul hasil penyelidikan A2.
” Saya sangat sesalkan karena tidak transparansi, banyak bukti-bukti yang saya pegang dan itu semua membuktikan legalitas kepemilikan saya ” Terang BS
Dilain sisi SS merasa kecewa lantaran saat dilakukan gelar perkara dirinya tidak dilibatkan dan bahkan surat undangan gelar perkara juga dirinya tidak menerima.
Sementara itu kanit Tahbang Polres Maros IPDA Wawan Hartawan yang dikonfirmasi mengatakan kasus penyerobotan tersebut kami hentikan karena terlapor memiliki sertifikat.
” Namanya prodak sertifikat pastikan kami minta penjelasan dari BPN dan oleh BPN kami meminta menyurat untuk dilakukan survai lokasi “
Dari hasil survai lokasi tanah yang diklaim oleh budiman kata Wawan Hartawan lokasi tersebut masuk dalam sertifikat terlapor yang di laporkan oleh budiman SH .
Sementara itu bukti yang digunakan budiman kata Wawan Hartawan hanya pengukuran hak saja, dilain sisi terlapornya ada sertifikatnya orang dan prodak sertifikat masuk didalam lokasi yang di klaim budiman setelah kami survai lokasi.
” Hasil kesimpulan tindak pidana penyerobotan tanah memaksa masuk dengan melawan hak tidak ada kare orang memilik bukti kepemilikan tanah, Kita juga sudah gelar perkara mekanisme dalam perkap 6 kami lalui semua itu ” Tutupnya.
Laporan Tim






