
Fajarinfoonline.com,”Butur- Upaya penahanan terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara yang dilakukan oleh penyidik PPA polres kabupaten buton utara sudah tepat dan benar,
Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai SOP karena kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara sudah naik ke tahap penyidikan/sidik dan terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA polres kabupaten buton utara.
Saya sebagai kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja bapak Kapolres Buton Utara, kasat Reskrim polres kabupaten buton utara dan terlebih lagi saya mengapresiasi kinerja pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara yang tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak maupun kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum polres kabupaten buton utara selama ini. tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara ini dan perlakuan tetap sama Dimata hukum, ungkap MAWAN, S.H sebagai kuasa hukum korban, yang sementara melanjutkan studi strata dua (S2) magister hukum konsentrasi ilmu hukum Pidana di fakultas hukum universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA) dan juga ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) kabupaten buton utara.
Dan ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkhusus lagi masyarakat di kecamatan kulisusu Utara dan secara umum lagi masyarakat di kabupaten buton utara bahwa anak di lindungi oleh negara dan undang – undang dalam hal ini Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan,” Tim