Fajarinfoonline.com,’ Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 17 September tahun 2024 kemarin terkait gugatan nafkah anak yang di ajukan oleh pihak penggugat di pengadilan agama Raha dan sampai tahap banding di pengadilan tinggi agama Kendari ( PTA Kendari ) dan dimenangkan oleh pihak pembanding atas ibu Asrida S.Pd, SD dan TERGUGAT/TERBANDING atas nama Israwan, S.Pd. dan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa pihak TERGUGAT/TERBANDING atas nama Israwan S.Pd harus membayar hak hadanah anak sebesar Rp. 500 juta rupiah sampai kedua anak – anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
Tapi semenjak keluar putusan pengadilan tinggi agama( PTA ) Kendari provinsi Sulawesi tenggara pihak TERGUGAT/TERBANDING tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka kami mendesak dalam kurun waktu Minggu depan pihak pemerintah daerah kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi pihak dinas pendidikan kabupaten Buton Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri sipil (PNS) saudara TERGUGAT/TERBANDING karena telah Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Dan aduan kami telah masuk di polres Buton Utara dalam hal ini di pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres kabupaten Buton Utara. Dan jika pihak dinas pendidikan kabupaten Buton Utara tidak mengindahkan putusan pengadilan maka masuk kedalam ranah dugaan menghala-halangi putusan pengadilan dan masuk ranah tindak Pidana. ” Ungkap MAWAN, S.H kuasa hukum penggugat/pembanding nafkah anak “.