
Fajarinfoonline.com,”Musyawarah Desa Sailus telah dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mengatur pengelolaan keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab,Desember 2024.
Dalam musyawarah tersebut, Muh Natsir Anun Kepala Desa Sailus dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bersama dengan tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, dan unsur pemuda serta masyarakat lainnya, membahas dan menyepakati rancangan APBDes 2025.
Pembahasan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), Transfer dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten Lain-lain pendapatan yang sah.
Adapun pembelanjaan Desa seperti Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dan Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat dan yang lainnya
Begitupun Pembiayaan Desa seperti, Penerimaan pembiayaan, Pengeluaran pembiayaan dan
Selisih pembiayaan
Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes tahun 2025. Perkades ini menjadi pedoman operasional bagi perangkat desa dalam mengalokasikan anggaran dan memastikan setiap program yang direncanakan berjalan secara efektif sesuai tujuan yang ditetapkan.
Tim






