Kuasa Hukum Desak Bupati Buton Utara Tindak Tegas Oknum Guru SD Labuan yang Diduga Menelantarkan Anak

 

 

Fajarinfoonline.com,”Buton Utara – Kuasa hukum Laode Harmawan, S.H dan Dodi, S.H dari Kantor Hukum Mawan, S.H & Rekan Lawfirm mendesak Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara untuk bertindak tegas terhadap seorang oknum guru SD di Labuan yang diduga menelantarkan anaknya. Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, tetapi hingga kini putusan tersebut belum dijalankan oleh pihak terbanding.

Berdasarkan putusan banding PTA Kendari pada 17 September 2024, tergugat diwajibkan membayar nafkah anak (hadhanah) sebesar Rp 2 juta per bulan atau masing-masing Rp 1 juta untuk dua anak, Aan Januar dan Sean Ramadhan, hingga mereka berusia 21 tahun. Jika diakumulasikan, total biaya hadhanah mencapai Rp 500 juta.

Baca:  HUT Bhayangkara Ke 76, Koramil 1426-02 Polsel Sambangi Polsek Polsel

Namun, hingga saat ini, tergugat tidak menjalankan putusan tersebut dan terus mengajukan berbagai alasan yang tidak jelas. Kuasa hukum menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, yang seharusnya memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Desakan Penegakan Hukum

Laode Harmawan menegaskan bahwa ketidakpatuhan tergugat dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Buton Utara. Ia bahkan menduga adanya gangguan psikologis pada tergugat dan meminta pemeriksaan dari dokter ahli kejiwaan.

Aduan terkait kasus ini telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara. Kuasa hukum kliennya juga telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik PPA untuk segera meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tersangka.

Baca:  Kapolri Tekankan Sinergitas TNI, Polri dan Media Sukseskan Event Nasional dan Internasional

Menurut Laode Harmawan, alat bukti berupa salinan putusan PTA Kendari sudah cukup untuk membuktikan bahwa tergugat sengaja mengabaikan perintah pengadilan.

Desakan kepada Pemerintah Daerah

Kuasa hukum juga meminta Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, SH., MH, untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap oknum guru yang bersangkutan, yakni Israwan.

Baca:  DODI, S.H SEKRETARIS DPC PERADI KENDARI : DINAS PUPR BUTON UTARA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN BERUJUNG DIPOLISIKAN DAN AKAN DI GUGAT DI PENGADILAN NEGERI RAHA

Sebagai seorang ahli hukum, Bupati Buton Utara diharapkan memahami konsekuensi hukum dari ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Jika pemerintah daerah tidak mengambil tindakan tegas, dikhawatirkan akan muncul budaya pembiaran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Buton Utara pun diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara dalam menegakkan hukum dan disiplin bagi ASN. Publik pun menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini.

Tinggalkan komentar