Ketua DPC PPP Bantaeng Dilaporkan, Dituding Langgar Etika Politik dan Rugikan Kader Partai

 

 

Fajarinfoonline.com,”Makassar – Hj. A. Rita Sugiarti Mangun Karim, M.Si, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bantaeng, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika politik. Laporan tersebut diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP oleh Safri, S.Pd., M.H., yang merasa dirugikan akibat keputusan partai yang dianggap tidak konsisten.

Dalam pengaduan yang disampaikan, Safri menyatakan bahwa dirinya sebelumnya mengikuti arahan dari DPC PPP Jeneponto dan DPW PPP Sulawesi Selatan untuk tidak maju dalam Pilkada Bantaeng 2024-2029. Arahan tersebut diberikan karena Hj. A. Rita Sugiarti berencana maju sebagai calon bupati di Kabupaten Bantaeng. Sebagai kader yang taat terhadap keputusan partai, Safri akhirnya memilih mundur dan mengumumkan kepada pasangannya, Brigjend TNI Purn. Dr. Jahidin, S.Ip., M.Si., serta kepada seluruh kader dan simpatisan bahwa ia tidak akan maju dalam Pilkada.

Baca:  Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

Namun, Safri mengaku dirugikan karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang seharusnya menggantikan Hamzah. Ia menilai bahwa Hj. A. Rita Sugiarti telah mencederai prinsip dan komitmen partai, sehingga meminta DPP PPP untuk memberikan sanksi tegas terhadapnya.

Tuntutan dalam Pengaduan

Baca:  Berantas peredaran narkoba, berikut tindakan yang dilakukan Polres Batubara

Dalam laporannya kepada DPP PPP, Safri mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Meminta DPP PPP memberikan sanksi kepada Hj. A. Rita Sugiarti Mangun Karim, M.Si atas sikap inkonsisten dalam membesarkan partai.

2. Meminta DPP PPP untuk tidak mengusulkan Hj. A. Rita Sugiarti sebagai pengganti dalam proses PAW Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2029.

3. Meminta DPP PPP untuk mengusulkan dirinya, Safri, S.Pd., M.H., sebagai pengganti PAW Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Baca:  Pangdam XII/Tpr Ikuti Jalan Sehat Dalam Rangka Reuni Akbar HUT 60 Tahun SMA Santo Paulus

Menurut Safri, tindakan Hj. A. Rita Sugiarti telah merugikan dirinya secara politik serta mencederai etika dan disiplin partai. Oleh karena itu, ia berharap DPP PPP, melalui Plt Ketua Umum, Mahkamah Partai, dan Bidang Hukum, dapat segera mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan aturan partai.

Hingga berita ini diterbitkan, Hj. A. Rita Sugiarti maupun pihak DPC PPP Bantaeng belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Publik kini menunggu sikap DPP PPP dalam menangani polemik internal yang berpotensi mempengaruhi soliditas partai menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang.

Tim

Tinggalkan komentar