LEPIDAK-SULTRA Desak APH Periksa PPTK Proyek Jalan Rp11,9 Miliar di Wakorumba Utara

Fajarinfoonline.com,”Buton Utara – Lembaga Pengawasan, Investigasi dan Advokasi (LEPIDAK) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek peningkatan jalan di Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp11,9 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketua LEPIDAK-SULTRA, Mawan, S.H, menyuarakan desakan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah Sultra, serta Kejaksaan Negeri Raha. Ia meminta agar proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PPTK yang berinisial ID segera dilakukan guna mengusut berbagai kejanggalan yang ditemukan, baik dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan fisik proyek.

Baca:  Pemkab Luwu Timur Gelar Pengembangan Kompetensi Jurnalis Media Partner: Bangun Sinergi Pemerintah dan Pers Menuju Jurnalisme Berkualitas

“Dari awal proses lelang sudah terindikasi bermasalah. Pemenang tender awal, CV. Toromata Karya Ramdhani, tiba-tiba dibatalkan oleh pihak UKPBJ Buton Utara dan dilakukan lelang ulang. Dalam lelang ulang tersebut, pemenangnya berubah menjadi CV. Randi Perkasa,” ungkap Mawan, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa pemenang lelang pertama tidak dikehendaki oleh pihak-pihak tertentu, sehingga dilakukan lelang ulang. Menurutnya, ini membuka potensi terjadinya dugaan praktik monopoli, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca:  Dorong Peningkatan Usaha Mitra Binaan, Jasa Raharja Gelar Program Inkubasi UMKM “JR Preneur”

“Dari sini aparat penegak hukum sudah bisa masuk. Indikasi praktik KKN cukup kuat dan harus segera diselidiki,” tegas Mawan.

Mawan juga mengaku telah melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi fisik proyek jalan tersebut. Ia mempersilakan pihak Kejati Sultra, Polda Sultra, dan Kejari Raha untuk turut turun langsung ke Kecamatan Wakorumba Utara.

Baca:  Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK

“Untuk efektivitas penyelidikan, panggil dan periksa dulu PPTK-nya. Saya siap mengajukan laporan resmi ke pihak-pihak terkait dalam waktu dekat, baik ke Kejati Sultra, Kejari Raha, maupun Polda Sultra. Data-data saya lengkap, jadi aparat tidak perlu ragu,” pungkasnya.

Mawan, yang dikenal vokal dalam mengawal isu-isu dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara dan Sulawesi Tenggara pada umumnya, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menyuarakan aspirasi masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tim

Tinggalkan komentar