
Fajarinfoonline.com,”Medan— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kota Medan menyoroti proyek pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terjadi di Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Mereka meminta Walikota Medan, Rico Waas, untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek tersebut.
Ketua Srikandi LSM Penjara Indonesia, Fitri, menegaskan bahwa meskipun proyek tersebut belum memiliki plank PBG, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, seperti kepala lingkungan, kelurahan, dan kecamatan. “Seakan ada yang ditutup-tutupi. Bisa jadi mereka mendapat keuntungan pribadi dari pemilik bangunan,” ujar Fitri.
Senada dengan itu, Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Awaluddin Harahap, mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah setempat. “Bagaimana mungkin pembangunan bisa berjalan tanpa PBG? Apakah lurah dan kasi Trantib tidak mengetahui? Atau kepling hanya diam dan tidak melaporkan pelanggaran ini?” ungkap Awaluddin usai menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang tamu Komisi IV DPRD Kota Medan.
LSM Penjara Indonesia menilai bahwa praktik pembangunan tanpa izin resmi tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Mereka mendesak Walikota Medan untuk menindak tegas camat, lurah, dan kepala lingkungan yang terlibat atau membiarkan pelanggaran tersebut.
“Kami minta Pak Walikota memerintahkan Lurah Tegal Sari III dan Camat Medan Area untuk menegur pemilik bangunan agar segera mengurus izin PBG sebagai syarat sah mendirikan bangunan di Kota Medan,” lanjut Fitri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak segan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Medan jika tak kunjung ada tindakan dari pemerintah. Mereka juga akan menyurati Komisi IV DPRD Kota Medan untuk segera mengadakan RDP dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Ini bukan kasus baru. Sudah sering pembangunan tanpa PBG melibatkan oknum kelurahan dan kecamatan. Kami akan kawal terus kasus ini,” pungkas Fitri.






