
Fajarinfoonline.com,”MAROS – Kasus dugaan pelemparan dan penganiayaan terhadap Budiman S yang terjadi pada 10 Mei 2025 terus menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul konfirmasi dari pihak keluarga korban yang menyayangkan sikap aparat penegak hukum, khususnya saat istri Budiman S, F Sule Toding, hendak melapor ke Polsek Moncongloe.
Pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, F Sule Toding datang ke Polsek Moncongloe untuk melaporkan bahwa dirinya merasa tidak nyaman dan mengalami trauma akibat kejadian pelemparan batu ke rumah mereka beberapa hari sebelumnya. Namun, laporan tersebut tidak dilayani oleh pihak Polsek.
Menurut penuturan F Sule Toding, saat itu ia justru mendapat saran dari Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, serta penyidik Brigpol Sukardi, agar mempertimbangkan kembali pelaporan tersebut. Bahkan, dirinya diminta untuk memikirkan sendiri penyebab rasa ketidaknyamanan itu, alih-alih melaporkannya secara resmi.
> “Pak Kanit Ipda Suharno menyarankan agar laporan yang sudah ada, yakni kasus penganiayaan dan pelemparan, dipertajam saja kesaksiannya agar dapat mengakomodir pasal 170 KUHP,” ungkap F Sule Toding.
Namun, dalam perkembangan perkara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hanya pasal penganiayaan yang digunakan dalam proses hukum. Sementara unsur perusakan akibat pelemparan batu sebagaimana dijelaskan dalam kesaksian F Sule Toding serta barang bukti berupa puluhan batu, foto kerusakan rumah dan mobil, visum luka, serta nama tujuh terduga pelaku, tidak lagi dimasukkan ke dalam hasil gelar perkara di Polres Maros.
Atas hal tersebut, pihak pelapor mempertanyakan sejumlah hal penting kepada Kanit Reskrim Polsek Moncongloe Ipda Suharno, antara lain:
1. Mengapa kesaksian F Sule Toding mengenai pelemparan dan penganiayaan tidak diakomodir dalam hasil gelar perkara?
2. Apa dasar saran dari Kanit agar F Sule Toding berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah korban pasca kejadian?
3. Apakah dalam gelar perkara di Polres Maros turut ditunjukkan bukti-bukti berupa batu, dokumentasi kerusakan rumah dan mobil, visum, dan daftar nama tujuh pelaku?
4. Mengapa laporan awal Budiman S yang memuat unsur pelemparan dan penganiayaan hanya berakhir pada pasal penganiayaan saja?
5. Apa hasil analisa penyidik terhadap motif, latar belakang, serta alasan hukum dari tindakan para pelaku?
Pihak pelapor mengaku sangat menyayangkan tereduksinya materi laporan, terlebih saat sudah ada bukti fisik dan kesaksian yang kuat mengarah pada unsur kekerasan bersama atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
> “Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Semua bukti dan saksi sudah jelas. Tapi kenapa laporan jadi sepotong-sepotong? Kami minta jawaban yang jelas,” tegas perwakilan keluarga Budiman S.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Moncongloe ataupun Polres Maros terkait konfirmasi ini. Publik menunggu kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani kasus yang menyita perhatian ini.
Salam Presisi.






