
Fajarinfoonline.com,”BUTON UTARA— Penggiat hukum Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H, mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polda Sulawesi Tenggara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah tersebut. Kasus ini mencuat menyusul pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung yang diduga berdiri di atas lahan LP2B pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025), Mawan mengapresiasi langkah cepat penyidik TIPIDTER Polda Sultra yang telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara yang telah dipanggil untuk kedua kalinya pada Kamis (7/8/2025).
“Saya secara pribadi mengacungkan jempol kepada kawan-kawan penyidik TIPIDTER Polda Sultra yang telah bekerja ekstra keras dan cepat dalam menangani kasus ini. Namun untuk kepastian hukum, saya meminta agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Mawan.
Mawan juga menegaskan bahwa alih fungsi lahan LP2B secara ilegal merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelanggarnya.
Lebih lanjut, Mawan mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Perumahan Maruarar Sirait yang secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian, terutama LP2B, menjadi area permukiman atau pembangunan sejenisnya.
“Pak Nusron Wahid pada 26 Juni 2025 dengan tegas menyatakan larangan alih fungsi LP2B demi menjaga swasembada pangan sebagaimana ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. Begitu pula Pak Maruarar Sirait menekankan bahwa sawah dan lahan pertanian harus dijaga agar ketahanan pangan tidak terganggu,” tambahnya.
Mawan pun mempertanyakan keanehan yang terjadi di Buton Utara, di mana justru terjadi dugaan pelanggaran terhadap kebijakan nasional tersebut. “Kebijakan nasional soal ketahanan pangan sedang digencarkan, tapi di daerah justru sebaliknya. Ini ironis dan patut diseriusi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Mawan berharap Kapolda Sultra segera menginstruksikan percepatan penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.
> “Saya yakin dengan kinerja cepat dan profesional kawan-kawan TIPIDTER Polda Sultra, kasus ini akan segera digelar untuk penetapan tersangka guna mencegah berkembangnya isu liar di masyarakat,” tutup Mawan.
Tim






