Penggiat Hukum, Mawan S.H: Kapolda Sultra Diduga Takut Publikasi Tersangka Kasus LP2B Buton Utara

Fajarinfoonline.cim,”, Buton Utara-
Penggiat hukum Mawan, S.H menyoroti kinerja penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara terkait lambannya publikasi penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung, Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembangunan puskesmas tersebut diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, publikasi terkait calon tersangka belum juga diumumkan.

“Seharusnya ketika suatu perkara sudah masuk tahap penyidikan, itu artinya sudah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Penyidik wajib mengumumkan para calon tersangka agar ada kepastian hukum,” tegas Mawan saat ditemui wartawan di salah satu warkop di Kabupaten Buton Utara, Minggu (7/9/2025).

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan publikasi ini bisa menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul dugaan bahwa proses penyidikan sengaja diperlambat.

Lebih lanjut, Mawan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menegur keras jajarannya. “Bapak Kapolda harus turun langsung mengecek kinerja bawahan. Apalagi beliau sering menegaskan dalam berbagai konferensi pers bahwa di Sultra tidak ada ruang bagi koruptor. Masyarakat menunggu gebrakan nyata itu, jangan hanya sebatas omon-omon,” ujarnya dengan nada kesal.

Mawan menekankan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan puskesmas tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi berujung pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, ia berharap kasus ini segera dituntaskan agar menjadi pelajaran dan memberikan efek jera.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *