
Fajarinfoonline.com,”Buton Utara– Penggiat hukum Mawan, S.H menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Soloy Agung, Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2024. Ia menilai penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polda Sulawesi Tenggara terkesan tertutup dan tidak transparan dalam penetapan tersangka.
Menurut Mawan, sebuah perkara yang sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berarti telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 4 KUHAP. Dengan demikian, ia menilai sudah semestinya TIPIDTER Polda Sultra segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus pembangunan gedung Puskesmas Soloy Agung sudah lama dilaporkan. Bahkan Agustus lalu TIPIDTER Polda Sultra telah menggelar perkara dan menaikkan statusnya ke penyidikan. Itu artinya sudah ada calon tersangka yang seharusnya segera diumumkan demi transparansi, bukan malah terkesan ditutupi,” ungkap Mawan dengan nada kesal saat ditemui di salah satu warkop di Buton Utara, Jumat (12/9/2025).
Mawan menambahkan, minimnya publikasi perkembangan penanganan perkara membuat masyarakat sulit percaya terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Ia menilai ada dugaan ketakutan di kalangan penyidik TIPIDTER untuk mengumumkan tersangka kasus LP2B tersebut.
“Seolah-olah kawan-kawan penyidik TIPIDTER Polda Sultra ada ketakutan yang menghantui untuk secepatnya mempublikasikan para calon tersangka. Kapolda Sultra harus membuktikan dengan kerja nyata, bukan hanya omon-omon soal komitmen menuntaskan kasus korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh, Mawan menyebut perlunya reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri, khususnya terkait transparansi penanganan kasus di bidang tindak pidana tertentu dan pemberantasan korupsi. Ia juga mendesak agar Kapolda Sultra segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran LP2B di Kabupaten Buton Utara.
“Kalau memang serius, harus ada tindakan nyata. Jangan sampai kasus ini mandek tanpa kepastian hukum. Ini menimbulkan keanehan di mata publik,” pungkas Mawan.