Hudiyono, Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Fajarinfoonline.com,”Bekasi– Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Hudiyono ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/9/2025), membenarkan penahanan tersebut.

“Selain Hudiyono, Kejati Jatim juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni JT selaku pengendali penyedia barang, dan SR selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ujar Patar.

Baca:  Bukan Hanya Masuk Dapur, Satgas Pamtas Yonif R 142/KJ Makan Bersama Dengan Warga Di Papua

Awal Terungkapnya Kasus

Patar menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan korupsi dalam kegiatan belanja hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana hibah tersebut terbagi menjadi tiga tahap, disalurkan kepada 44 SMK swasta berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Jatim dengan dasar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, permintaan itu sempat ditolak hingga PKN mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi memenangkan PKN dan memerintahkan Kadisdik memberikan dokumen yang dimaksud. Kadisdik lantas mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya, bahkan hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan menegaskan kemenangan PKN.

Baca:  Munadi Herlambang: Jasa Raharja Ajak Mahasiswa Hadirkan Inovasi Keselamatan Berlalu Lintas

Investigasi Lapangan dan Laporan ke Kejati

Setelah memperoleh dokumen kontrak, PKN melakukan investigasi langsung ke sekolah-sekolah penerima hibah dan menemukan adanya dugaan mark up harga. Dari hasil analisis perbandingan harga kontrak dengan harga pasar, PKN menduga telah terjadi kerugian negara yang signifikan.

Atas dasar itu, PKN menyusun konstruksi hukum dan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Jawa Timur. “Prosesnya memang panjang, bahkan kami sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jatim agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti,” ungkap Patar.

Baca:  Kapolres Bulukumba Gelar Upacara Pelantikan Kabag Dan Sertijab Kasat

Harapan PKN

Patar menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur yang akhirnya menahan para tersangka. Ia berharap dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, para hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya.

“Kami ingin rasa keadilan bagi rakyat Indonesia benar-benar terpenuhi. Karena itu, kami mendorong agar para pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Patar juga mengajak masyarakat agar berani melaporkan dugaan korupsi maupun penyimpangan pengelolaan keuangan negara. “PKN hadir untuk berperan serta membantu pemerintah memberantas korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018,” pungkasnya.


Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, SH, MH
Ketua Umum PKN
Kontak: 082113185141.

Tinggalkan komentar