
Fajarinfoonline.com,”Buton Utara — La Ode Hermawan, yang akrab disapa Mawan, seorang advokat muda asal Kabupaten Buton Utara sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sultra (LBH BK–SULTRA), dalam waktu dekat berencana melaporkan Kapolres Buton Utara, Kasat Reskrim Polres Buton Utara, penyidik Tipidkor, serta Kanit dan Penyidik PPA Polres Buton Utara ke sejumlah lembaga pengawasan internal Polri.
Langkah ini dilakukan atas dugaan “ternak kasus” atau penanganan perkara yang mandek tanpa kejelasan hukum.
Mawan yang juga tercatat sebagai advokat di bawah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) itu menyoroti dua kasus yang disebutnya tidak menunjukkan perkembangan berarti meski sudah dilaporkan berbulan-bulan.
1. Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam APBDes Bubu Barat
Menurut Mawan, kliennya bernama Amiudin yang menjadi pelapor sekaligus korban dalam dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes Desa Bubu Barat.
Kasus yang melibatkan Kepala Desa berinisial PRTN itu sudah dilaporkan sejak sembilan bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya.
“Kasus hanya sebatas penyelidikan tanpa ada kepastian. Pernyataan Kasat Reskrim hanya muncul di media, bukan melalui SP2HP yang semestinya disampaikan secara resmi kepada pelapor,” ujar Mawan.
2. Dugaan Penelantaran Anak
Kasus kedua melibatkan kliennya Asrida, S.Pd., SD, terkait dugaan penelantaran anak.
Menurut Mawan, kasus ini telah berjalan lama namun tak kunjung mendapat kejelasan hukum. Ia menyayangkan pernyataan Kasat Reskrim yang disampaikan melalui media massa bahwa kasus tersebut bukan ranah pidana.
“Seharusnya Kasat Reskrim berbicara berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan ahli, bukan asal bunyi (asbun) di media,” tegasnya.
Desakan Copot Kasat Reskrim dan Kanit PPA
Mawan meminta Kapolres Buton Utara segera mencopot Kasat Reskrim Polres Buton Utara yang dinilai kerap memberikan pernyataan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau berbicara ke media, kan ada Humas Polres. Jangan sampai Kapolres mempertahankan pejabat yang tidak paham hukum dan tupoksi jabatannya,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak pencopotan Kanit PPA beserta penyidik PPA Polres Buton Utara yang disebutnya terlibat dalam praktik “ternak kasus” dan terkesan takut terhadap intervensi pihak pejabat maupun partai politik.
“Aneh dan lucu saja kalau ada penyidik takut intervensi pejabat atau parpol,” ucapnya sambil tertawa.
Akan Laporkan ke Propam dan Ombudsman
LBH BK–SULTRA berencana melaporkan jajaran Polres Buton Utara tersebut ke Propam Mabes Polri, Propam Polda Sultra, Irwasda, dan Wassidik, serta mengirim tembusan laporan ke Kapolri, Kapolda Sultra, Wakapolda, dan Ombudsman RI.
“Selama ini masyarakat Buton Utara banyak mengeluh karena banyak perkara mandek di Polres tanpa kepastian hukum. Ini sudah jadi budaya yang harus dihentikan,” ungkap Mawan.
Ia menegaskan, bila Kapolres Buton Utara tidak segera mengambil tindakan tegas, pihaknya juga akan meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolres dalam waktu dekat.
“Saya yakin institusi Polri ingin menjaga marwah dan kepercayaan publik. Karena itu kami meminta agar Kapolda Sultra segera memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa jajaran Polres Buton Utara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi Kapolres Buton Utara dan jajarannya terkait tudingan tersebut.
