
Fajarinfoonline.com,”KENDARI — Koperasi Perikanan dan Perempangan (KOPPERSON) menyatakan sikap resmi menolak penetapan non-executable oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penetapan tersebut, menurut KOPPERSON, didasarkan pada surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Oktober 2025 yang menyebut bahwa lokasi lahan milik KOPPERSON tidak jelas keberadaannya. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan keterangan salah satu pejabat Kanwil ATR/BPN bidang pendaftaran tanah, yang sebelumnya menegaskan bahwa lokasi dimaksud sudah pernah didudukkan dan peta bidangnya jelas serta dapat didudukkan kembali.
“Pernyataan BPN dalam surat tersebut keliru dan kontradiktif dengan fakta lapangan,” tegas perwakilan KOPPERSON dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Objek Jelas, Dasar Non-Executable Tidak Terpenuhi
KOPPERSON menilai bahwa syarat utama penetapan non-executable adalah ketidakjelasan objek eksekusi sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung dan hukum acara perdata. Namun, dalam perkara ini, objek lahan dimaksud telah jelas secara yuridis maupun administratif.
Hal itu dibuktikan melalui:
- Penetapan lokasi oleh pejabat Kanwil ATR/BPN saat proses pemetaan beberapa tahun lalu;
- Amar putusan pengadilan yang telah inkrah; dan
- Tidak adanya sengketa tumpang tindih aktif di pengadilan lain.
“Dengan demikian, alasan PN Kendari mendasarkan keputusan pada ketidakjelasan objek adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sah penetapan non-executable,” tegas KOPPERSON.
Pihak koperasi menilai pengadilan telah menanggung “utang keadilan” terhadap KOPPERSON karena permohonan eksekusi yang diajukan sejak tahun 1996 tak kunjung terlaksana. “Negara memiliki utang hukum dan moral yang wajib dituntaskan demi kepastian hukum dan supremasi keadilan,” tambahnya.
Penetapan Dapat Digugat
KOPPERSON juga menegaskan bahwa penetapan non-executable tidak bersifat final. Secara hukum, keputusan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), diajukan peninjauan atau keberatan ke Mahkamah Agung melalui judicial review internal, bahkan digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila menimbulkan kerugian hukum atau materiil.
KOPPERSON bersama jaringan kuasa hukum dan relawan keadilan berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.
Kecam Praktik Populist Justice
Dalam pernyataannya, KOPPERSON mengecam keras praktik populist justice — penegakan hukum yang berpihak pada tekanan massa atau opini publik.
“Kami mengingatkan PN Kendari agar tidak mengambil sikap berdasarkan kekuatan kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti,” ujar KOPPERSON.
Selama ini, KOPPERSON mengaku tetap bersabar dan menempuh jalur hukum meski menghadapi berbagai tekanan.
“Kesabaran tidak boleh ditafsirkan sebagai kelemahan. Ketika hukum dikaburkan, kami akan menempuh semua jalur hukum yang sah,” tegasnya.
Empat Tuntutan KOPPERSON
KOPPERSON menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:
- Agar PN Kendari meninjau ulang penetapan non-executable karena syarat hukumnya tidak terpenuhi;
- Agar BPN Pusat dan Kanwil ATR/BPN Sultra memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan pernyataan pejabatnya;
- Agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi asas imparsialitas peradilan di daerah;
- Agar kepolisian dan pemerintah daerah menjamin keamanan serta melindungi warga dan relawan hukum di sekitar lokasi Tapak Kuda.
Dasar Hukum dan Seruan Keadilan
KOPPERSON mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain:
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (2);
- Pasal 195–196 HIR / 208–209 RBg;
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA;
- Pasal 1365 KUHPerdata; dan
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75–78.
“Perjuangan ini bukan semata mempertahankan tanah, tetapi mempertahankan keadilan dan kehormatan hukum itu sendiri. Negara tidak boleh terus berutang kepada rakyatnya,” tutup pernyataan KOPPERSON.