Sengketa Pengelolaan Pasar Rakyat Paranglompoa Jadi Sorotan Warga

Gowa– Sengketa pengelolaan Pasar Rakyat Paranglompoa yang terletak di Dusun Pa’bentengan, Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan masyarakat.

Pasar yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu itu dinilai selama ini dikelola kurang tertata, baik dari segi penataan pedagang maupun pengaturan area parkir di sekitar pasar. 

Berdasarkan hasil pemantauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, pemerintah akhirnya menerbitkan surat keputusan pergantian pengelola pasar. Dalam keputusan tersebut, Husain Dg Tojeng ditetapkan sebagai pengelola baru Pasar Rakyat Paranglompoa melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.1.1/861/Perdastri.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga menerbitkan surat tugas yang menunjuk Husain Dg Tojeng sebagai Koordinator Parkir, melalui Surat Keputusan Penugasan Nomor 500.11.33.1/171/Dishub.

Namun demikian, dari informasi yang dihimpun di lapangan, pengelola pasar sebelumnya diduga masih melakukan penagihan retribusi kepada para pedagang. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, mengingat pemerintah telah resmi menerbitkan keputusan pergantian pengelola pasar.

Di sisi lain, Nur Halidah yang merupakan anggota PPPK di Puskesmas Paranglompoa II sekaligus anak dari almarhum Talib, pemilik lahan pasar yang telah menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah, mengaku sebagai ahli waris. Ia disebut masih bersikeras ingin mengelola pasar tersebut.

Untuk menyikapi persoalan ini, mediasi telah dilakukan di kantor Kecamatan Bontolempangan yang lokasinya tidak jauh dari pasar. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Wakapolsek Bontolempangan, Sekretaris Kecamatan, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam mediasi itu turut hadir organisasi masyarakat KIWAL Garuda Hitam Gowa di bawah kepemimpinan Rapiuddin Maddo (Daeng Opa).

Komandan Satuan Tugas (Dansat) KIWAL Gowa, Safri Solle, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa setelah terbitnya surat keputusan dari Disperindag Kabupaten Gowa, maka pengelolaan pasar dan parkir secara sah berada di bawah nama yang tercantum dalam SK tersebut.
“Setelah terbitnya SK baru dari Disperindag Kabupaten Gowa atas nama Husain Dg Tojeng, maka yang berhak mengelola pasar dan parkir adalah yang tercantum dalam surat keputusan itu.

Apabila kemudian hari eks pengelola lama masih ingin mengelola pasar tersebut, maka pemerintah setempat harus menindak tegas untuk diproses lebih lanjut,” ujar Safri Solle.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk kontrol sosial untuk mengawal kebijakan pemerintah.

“Kami mengawal hal ini sebagai kontrol sosial. Jadi kami hanya membackup dan mengawal kebijakan pemerintah melalui SK pergantian Kepala Pasar Rakyat Paranglompoa,” tambahnya.

Hingga kini, masyarakat berharap persoalan pengelolaan pasar tersebut dapat segera diselesaikan secara baik agar aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat Paranglompoa dapat berjalan lebih tertib dan kondusif.
Pewarta : Syahrir Beta
Editor : Redaksi Fajarinfoonline.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *