Polda Sulsel Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas Digital, Dirgakkum Korlantas Polri Tinjau Langsung Penerapan ETLE di Makassar

Makassar — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), pencegahan kecelakaan, serta penindakan balap liar di wilayah Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Makassar tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., yang datang untuk melakukan asistensi dan monitoring pelaksanaan transformasi digital di bidang lalu lintas. Turut hadir Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, S.I.K., beserta jajaran pejabat utama Ditlantas Polda Sulsel.

Baca:  Kedapatan Membawa Busur, Tim URC Polsek Ujung bulu Amankan Seorang Remaja

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Faizal menyampaikan bahwa kehadirannya di Makassar merupakan bentuk dukungan Korlantas Polri terhadap optimalisasi teknologi digital dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di seluruh Indonesia.

“Transformasi digital di Polantas menjadi prioritas utama. Kami terus menyempurnakan perangkat ETLE, baik statis, mobile, maupun portable. Tahun depan, kami berupaya menambah perangkat portable untuk Polda Sulsel agar penindakan di titik-titik rawan bisa lebih efektif,” ungkap Brigjen Faizal.

Menurutnya, Polda Sulsel saat ini telah mengoperasikan berbagai jenis perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), antara lain ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik strategis, ETLE mobile yang ditempatkan di kendaraan patroli, serta perangkat handheld yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan.

Baca:  Keluarga Besar PT Amaly Mitra Abadi Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Suci Ramadan

Brigjen Faizal menambahkan, perangkat ETLE mampu mendeteksi dan merekam ribuan pelanggaran lalu lintas hanya dalam hitungan jam, termasuk pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melepas pelat nomor kendaraan.

Selain teknologi ETLE, jajaran polisi lalu lintas juga kini dilengkapi dengan bodycam, speed meter, dan sound level meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot brong. Semua data pelanggaran yang terekam secara otomatis akan dikirim ke pusat data (back office) untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas berwenang.

Baca:  Setelah Ramadan Ukhuwah Islamiyah Harus Ditingkatkan

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, menegaskan bahwa penerapan teknologi digital ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengubah perilaku pengendara menjadi lebih disiplin.

“Kami ingin menghadirkan sistem yang transparan, akuntabel, dan modern. Dengan ETLE, penegakan hukum tidak lagi bergantung pada interaksi langsung, sehingga potensi pelanggaran etik dapat diminimalisir,” tutur Kombes Karsiman.

Tinggalkan komentar