
KENDARI— Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menetapkan status non-executable terhadap objek perkara milik Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) menuai kritik keras dari pihak pemohon eksekusi.
Kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menilai langkah PN Kendari tersebut tidak memenuhi syarat hukum dan justru bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Pasal 195 dan Pasal 196 HIR dengan tegas menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah. Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan kepada Ketua PN untuk menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi,” tegas Fianus Arung di Kendari, Senin (11/11/2025).
Menurut Fianus, dasar hukum untuk menetapkan status non-executable sama sekali tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, baik dalam Herzien Indonesisch Reglement (HIR) maupun Reglement Buitengewesten (RBg).
Ia menilai tindakan PN Kendari yang mengeluarkan penetapan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap asas “res judicata pro veritate habetur”, yang berarti setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan.
Dasar Hukum yang Diabaikan
Dalam Pasal 195 HIR / Pasal 206 RBg disebutkan bahwa jika pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela, maka pihak yang menang berhak memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Sedangkan Pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg menegaskan bahwa Ketua PN berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kedua pasal ini tidak memberi ruang bagi Ketua PN untuk menolak atau menunda pelaksanaan eksekusi. Kewenangan PN bersifat melaksanakan, bukan menilai ulang isi atau kondisi objek putusan,” lanjut Fianus.
Yurisprudensi MA Dilanggar
Untuk memperkuat argumentasinya, Fianus mengutip dua yurisprudensi penting Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kewajiban pengadilan negeri dalam melaksanakan putusan inkrah:
- Putusan MA No. 3051 K/Pdt/1984:
“Ketua Pengadilan Negeri tidak berwenang menolak permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan objeknya berubah.” - Putusan MA No. 390 K/Sip/1971:
“Selama putusan telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusan masih dapat dilaksanakan, Ketua PN wajib melaksanakan eksekusi.”
“Yurisprudensi ini tegas. Menetapkan non-executable terhadap putusan inkrah sama saja dengan melawan prinsip dasar eksekusi. Itu bukan diskresi, tapi penyimpangan hukum,” ucapnya.
KOPPERSON Ingatkan Pihak Kalah: Hormati Putusan
Fianus juga mengingatkan pihak-pihak yang kalah agar menghormati putusan dan tidak mencoba mengganggu proses hukum yang sudah final.
“Pihak kalah seharusnya menempuh jalur hukum formal, bukan malah mengacaukan pelaksanaan eksekusi yang sah. Legalitas harus dijaga, bukan diganggu dengan alasan administratif yang tidak berdasar,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan PN Kendari ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum dan melemahkan wibawa lembaga peradilan di mata publik.
Langkah Hukum Lanjutan
KOPPERSON bersama tim hukumnya kini tengah menyiapkan dua langkah hukum strategis untuk merespons penetapan PN Kendari tersebut, yakni:
- Mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata; dan
- Melaporkan PN Kendari ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY), karena diduga melanggar disiplin yudisial dengan menunda pelaksanaan putusan inkrah tanpa dasar hukum.
“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal hak KOPPERSON, tapi juga menjaga marwah hukum dan keadilan,” tandas Fianus.
Tiga Perlawanan Telah Ditolak
Lebih jauh, Fianus menjelaskan bahwa objek perkara yang dimiliki KOPPERSON telah diuji melalui tiga kali perlawanan (verzet) yang semuanya ditolak oleh pengadilan.
Tiga perkara tersebut antara lain:
- Perlawanan Drs. La Ata (2017) – Putusan No. 16/Pdt.Plw/2017/PN.KDI, ditolak seluruhnya.
- Perlawanan H. Amiruddin Cs (2017) – Putusan No. 13/Pdt.Plw/2017/PN.KDI, ditolak dan dihukum membayar biaya perkara.
- Perlawanan Husein Awad/Hotel Zahra (2018) – Putusan No. 80/Pdt.Bth/2018/PN.KDI, ditolak dan berkekuatan hukum tetap.
“Tiga kali diuji dan semuanya kalah. Jadi bagaimana mungkin sekarang muncul pihak baru yang seolah jadi penyelamat hukum? Ini upaya menyesatkan opini publik,” ujar Fianus.
Independensi Kekuasaan Kehakiman
Lebih lanjut, Fianus menegaskan tidak ada ruang bagi pihak luar, termasuk advokat atau kuasa hukum pihak lawan, untuk mengintervensi proses penetapan eksekusi atau penetapan non-executable.
“Kewenangan itu murni milik Ketua Pengadilan Negeri, sesuai Pasal 195–196 HIR. Jika ada intervensi dari pihak luar, itu jelas melanggar asas independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009,” tegasnya.