Kuasa Hukum Desak Polres Butur Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan Istri Siri Oknum Polisi

 

i

Buton Utara — Kuasa Hukum pelapor, Mawan, S.H., mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara agar segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan berinisial WA, yang disebut-sebut merupakan istri siri dari oknum anggota kepolisian berinisial Z.

Mawan menilai penegakan hukum harus berjalan profesional tanpa memandang status maupun kedekatan terduga pelaku dengan aparat. Ia menegaskan bahwa kliennya mengalami luka dan trauma akibat tindakan penganiayaan tersebut, sehingga proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Baca:  Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam MPC Gowa Gelar Tradisi Adat Ma’Tompang Badik di Padepokan Mappala

> “Kami meminta Unit PPA Polres Butur untuk tegas melakukan langkah penahanan. Kasus ini tidak boleh diperlambat atau diintervensi hanya karena terduga pelaku memiliki hubungan dengan oknum polisi,” ujar Mawan, S.H.

Menurutnya, seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan hasil visum telah menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan WA terhadap korban. Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga proses hukum diputuskan secara transparan.

Baca:  Jum'at Berkah Makan GRATIS Setiap Bulan Di Warung Makan Bakso Dan Coto lango-lango 

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Buton Utara setelah korban mengalami tindak kekerasan di rumah terduga pelaku. Mawan meminta aparat kepolisian menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

“Kami percaya Polres Butur dapat bekerja profesional. Ini soal keadilan bagi korban,” tegasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut. Kasus ini terus mendapat perhatian publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan istri siri oknum anggota polisi dalam perkara penganiayaan tersebut.

Baca:  Dikukuhkan Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Terus Bersinergi Jaga Wibawa Negara Dan Rakyat Indonesia

Tinggalkan komentar