Proyek Irigasi Rp95 Miliar di Sinjai Belum Rampung, Minim Transparansi Disorot Aktivis

Sinjai — Proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Sinjai yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 hingga kini belum juga rampung, meski masa pelaksanaan proyek seharusnya telah berakhir pada akhir Desember 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 33 titik pembangunan irigasi yang tersebar di delapan kecamatan, masing-masing Sinjai Timur, Sinjai Barat, Sinjai Selatan, Bulupoddo, Tellulimpoe, Sinjai Borong, dan Sinjai Utara.

Namun, hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah titik proyek masih menunjukkan aktivitas pekerjaan di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian waktu penyelesaian proyek serta kejelasan anggaran yang digunakan.

Sorotan tajam juga muncul akibat tidak ditemukannya papan informasi proyek di sejumlah lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi proyek pemerintah, yang memuat informasi sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Salah seorang Penggiat anti korupsi  mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut. Ia menilai masih berlangsungnya pekerjaan setelah masa kontrak berakhir patut dipertanyakan.
“Di lapangan, pekerjaan irigasi masih berjalan, khususnya di Sinjai Selatan dan beberapa kecamatan lainnya. Tapi tidak ada kejelasan ini proyek diperpanjang atau ada penambahan pekerjaan,” kata Israndi kepada media, Minggu (18/1/2025).

Baca:  Menyambut HUT TNI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial Pengobatan Massal Gratis Di Perbatasan

Menurutnya, proyek irigasi tersebut memiliki manfaat besar bagi petani, sehingga keterlambatan penyelesaian dan minimnya informasi publik sangat merugikan masyarakat.
“Sudah dikerjakan, tapi belum selesai juga. Kami bahkan tidak tahu proyek ini dari mana dan sampai kapan dikerjakan. Padahal dampaknya sangat besar untuk sawah petani di Sinjai,” ujarnya.
Israndi menegaskan, ketiadaan papan proyek sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Papan proyek seharusnya menjadi sarana informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut,  Tim investigasi LACAK RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tipikor Polres Sinjai, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek irigasi yang dinilai memiliki nilai anggaran fantastis.
Dari penelusuran media melalui laman LPSE, proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Sinjai tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran sekitar Rp95 miliar.
Proyek itu tercatat dengan nama paket Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah pada BBWS Pompengan Jeneberang, dengan volume pekerjaan mencapai 58,791 kilometer.

Baca:  Wujudkan Lingkungan Bersih, Koramil 1421-01/Balocci Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit dan Jalan di Kampung Wiring Salo

Masa pelaksanaan proyek tercantum dimulai pada September hingga Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Satuan Kerja (Satker) BBWS Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi terkait penyebab keterlambatan serta masih berlangsungnya aktivitas pekerjaan di lapangan belum memberikan jawaban.

Tim Investigasi LACAK RI

Tinggalkan komentar