
Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu (methamphetamine) seberat bruto ±1.000 gram atau sekitar 1 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor PERS-07/KBC.1701/2026 yang diterbitkan pada Selasa (7/7/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MA yang diduga membawa sabu dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Makassar, Martha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG). Berdasarkan hasil profiling, petugas mencurigai salah seorang penumpang yang diduga membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan empat bungkusan sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni dua bungkus ditempelkan di bagian paha depan dan dua bungkus lainnya di paha belakang.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan hasil positif sebagai Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu).
Keberhasilan operasi ini juga didukung sinergi dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan narkotika internasional.
Dari hasil pengembangan melalui metode controlled delivery, aparat kembali mengamankan dua pelaku lainnya yang berada di Kota Makassar, masing-masing berinisial P dan MT. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bea Cukai memperkirakan keberhasilan operasi gabungan ini mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus berpotensi menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi hingga Rp7,9 miliar.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika lintas negara serta melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.






