
Jakarta – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan seorang bupati berinisial HT bersama BK, yang disebut sebagai konsultan politiknya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, suap, dan pemerasan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah selama kurang lebih dua tahun masa pemerintahan HT.
Direktur Lakindo Sulsel, Rafiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M., mengatakan pihaknya mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan laporan resmi disertai sejumlah informasi awal yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
“Kami secara resmi melaporkan seorang bupati berinisial HT yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerima sesuatu atau imbalan dari rekanan yang diduga melalui BK yang merupakan konsultan politik atau koleganya,” ujar Rafiuddin.
Direktur Divisi Hukum Lakindo Sulsel, Muhammad Arvandi Harris, S.H., menambahkan bahwa pihaknya juga melaporkan BK karena diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana yang berasal dari sejumlah proyek pemerintah.
“Kami menduga HT dan BK menerima aliran dana dari rekanan melalui mekanisme dari tangan ke tangan yang berkaitan dengan sejumlah proyek dan kegiatan,” katanya.
Menurut Arvandi, HT juga diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memperoleh sejumlah dana yang berkaitan dengan jabatan, sementara BK diduga menjadi pihak yang menerima atau menampung setoran dana dari beberapa proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Lakindo juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa untuk menyampaikan data maupun bukti kepada KPK guna membantu proses penegakan hukum.
Selain itu, Lakindo menduga HT menerima sejumlah dana dari rekanan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) melalui perantara BK. BK juga disebut diduga menggunakan berbagai fasilitas negara serta terkait dengan dugaan penerimaan fee dari sejumlah proyek bernilai besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak HT maupun BK terkait laporan yang disampaikan Lakindo ke KPK.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sebelum dapat ditetapkan adanya tindak pidana.
Laporan: Syahrir Beta /Zainal






