Objek wisata Pantai Pinang Selayar.

Fajarinfo@online.com,” Edisi Berselancar ke Pantai Pinang Selayar
di Sisi Sebelah Timur Kecamatan Bontosikuyu
Memiliki kurang lebih seratus tiga puluh dua pulau yang terdiri dari sembilan puluh enam pulau tak berpenghuni, dan tiga puluh empat pulau berpenghuni, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan diposisikan sebagai kawasan strategis pengembangan sektor pariwisata bahari dan perikanan laut.

Garis pantai yang membentang memanjang dari arah sebelah utara Pelabuhan Ferry Pamatata, Kecamatan Bontomatene, sampai ke daerah pesisir Pulau Kalao toa, Kecamatan Pasilambena, menjadikan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai salah satu wilayah gugusan kepulauan yang patut diperhitungkan sebagai basis pengembangan destinasi pariwisata masa depan Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Hal tersebut didasarkan pada serapan potensi dan sumberdaya pantai berpasir putih yang mengelilingi dan mengapit kurang lebih sepertiga wilayah kota berjuluk Bumi Tanadoang tersebut, salah satunya, terselip di pesisir Pantai Pinang yang berjarak kurang lebih satu jam dua puluh menit ke arah timur Kecamatan Bontosikuyu.

Perjalanan menuju ke arah pantai Pinang diawali dari Ibukota Benteng menuju Pelabuhan Pattumbukang, Desa Lowa dan dilanjutkan perjalanan laut dengan menumpangi perahu jolloro selama kurang lebih dua puluh menit.

Pantai pasir putih lain dapat disaksikan di sepanjang kawasan pesisir sebelah barat, Kecamatan Bontosikuyu mulai dari pantai Baloiya, sampai dengan Desa Appatanah. di sepanjang jalan menuju Desa Appatanah, mata pengunjung akan dimanjakan oleh panorama pantai tebing dan batu karts hitam. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Wagub Sultra: Lembaga Adat Tolaki Adalah Aset Negara.

Fajarinfo@online.com,”Kendari, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Musyawarah Kerja Pusat (Muskerpus) LAT Sultra, Sabtu (28 November 2020). Muskerpus ini dihelat di Swiss-Belhotel Kendari.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah, dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sultra lainnya.

Sejumlah pengurus DPP LAT Sultra Periode 2020-2025 antara lain Masyhur Masie Abunawas (Ketua), Bisman Saranani (Sekretaris), dan juga pengurus LAT Sultra kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Wagub yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP LAT Sultra mengungkapkan, Lembaga Adat Tolaki merupakan aset negara yang harus dilestarikan. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga mengamanatkan agar adat budaya di seluruh Indonesia harus dilestarikan. Lembaga Adat Tolaki adalah warisan leluhur yang harus tetap dijaga.

“Melestarikan budaya adat Tolaki adalah bagian dari amanah undang-undang sebagai salah satu aset pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Wagub dalam sambutannya.

Pelestarian budaya adat Tolaki juga merupakan perwujudan dari program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 yakni, Sultra Berbudaya dan Beriman.

Pada kesempatan itu, diluncurkan Program Rp 10.000 per Orang Tolaki Mepokoaso dalam Bingkai Lembaga Adat Tolaki. Aktualisasi program ini diwujudkan dalam bentuk sumbangan warga beretnis Tolaki ke LAT Sultra. Nantinya sumbangan ini akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan yang digelar oleh LAT Sultra. Selain itu, juga diluncurkan baju motif Tolaki, Anawaingguluri.

Muskerpus DPP LAT Sultra kali ini mengangkat tema “Melalui Musyawarah Kerja Pusat (Muskerpus) DPP LAT Tolaki Dapat Memperkokoh Jati Diri Individu Masyarakat Adat Tolaki Dalam Mencapai Peningkatan Kualitas Ketahanan Nasional dan Keutuhan NKRI”.

Dalam sambutannya, Ketua DPP LAT Sultra MAsyhur Masie Abunawas mengungkapkan, musyawarah kerja ini bertujuan menyusun program kerja yang bermuara pada rekomendasi program yang secara teknis akan dilaksanakan oleh DPD Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAT kabupaten/kota dimana LAT berkedudukan.

“Kita harapkan, musyawarah ini tidak saja menghasilkan program dan rekomendasi terkait pelestarian nilai-nilai budaya Tolaki tetapi juga diharapkan lahir program dan rekomendasi yang bersifat multidisiplin, yang mendukung pelestarian nilai-nilai

budaya Tolaki, misalnya pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, dan lain-lain,” ujar Masyhur Masie Abunawas.

Mantan Walikota Kendari ini menambahkan, setelah musyawarah kerja DPP LAT ini selesai, diharapkan agar seluruh DPD yang belum melaksanakan musyawarah, dapat melaksanakan musyawarah kerja daerah.***

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM

Oknum ASN Dilaporkan Ke Polisi Oleh Tokoh Pemuda Pemerhati Pilkada Konawe Utara.

Fajarinfo@online.com,”Konut –
Akibat sebuah percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian , akhirnya salah seorang tokoh pemuda Pemerhati Pilkada Konawe Utara bernama  Yayan Alfian Kamil.SH, melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Kami sangat menyayangkan seorang oknum ASN bagian Penghubung di Kabupaten Konawe Utara yang berininsial R.T, melakukan percakapan rekaman  WhatsApp, di mana rekaman tersebut mengarah pada isu SARA. Ungkap Yayan Alfian .Jum’at 27, November 2020 

 ” Saya bersama teman teman telah melakukan pelaporan di Polres Konawe Utara atas nama yang berininsial R.T,, di mana ininsial R.T ini melakukan percakapan menghina suku culangbacu, dan itu ada rekamannya, dan di dalam rekaman tersebut menyatakan ” kita ini orang tolaki, marini kita pilih orang tolaki masa kita pilih orang culang bacu?” 
selain menghina suku, juga melakukan ketikan ” Ridna Pelakor ” lewat WhatsApp dengan salah seorang temannya dan ini sudah masuk di ruang pribadi seseorang.
inilah poin poin sebagai dasar laporan kami di Polres Konawe Utara.

Saya dan teman teman selaku pemuda pemerhati Pilkada, melakukan tindakan ini, untuk mengantisipasi terjadinya gerakan gerakan yang akan menimbulkan hal hal yang kita tidak inginkan, apalagi dalam suasana Pilkada yang sedang berlangsung, Isu sara ini sangat rawan, sehingga persoalan ini kami laporkan ke Polres Konawe Utara, dan Alhamndulillah laporan kami sudah di terima”.

Lap. Rudia

Polri dan Ulama Bersatu Menghadirkan Pilkada Damai.

Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, M.A
(Muballigh & Dosen Agama STIE Tri Dharma Nusantara Makassar)

Fajarinfo@online.com,” Suasana daerah yang aman dan damai adalah harapan dan kebutuhan terpenting bagi masyarakat Indonesia saat ini. Kalau demikian halnya sudah menjadi keniscayaan, semangat membangun sinergi dan kerjasama seluruh elemen bangsa terutama antara Polri dan ulama harus dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan suasana yang aman dan damai di tengah masyarakat.

Terlebih lagi saat ini, kebutuhan terhadap rasa aman dan damai di tengah masyarakat kian meningkat, karena di samping bangsa kita masih fokus dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang diberi istilah “pesan ibu”, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun”, pada saat yang sama ada 270 daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan menggelar Pilkada serentak.

Belajar dari setiap perhelatan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya, potensi gangguan kamtibmas sangat tinggi, apa lagi kota Makassar selama ini dikategorikan sebagai salah satu daerah yang menyandang status “zona merah” tingkat kerawanan gangguan keamanannya terutama pada detik-detik menjelang hari pemungutan suara.

Menyadari hal tersebut di tahun politik seperti saat ini, dimana potensi gangguan kamtibmas sangat rawan terjadi, karena itu peran ulama sangat diharapkan partisipasinya dalam membantu tugas Polri untuk mewujudkan situasi yang aman dan damai di tengah masyarakat.

Walaupun menurut konstitusi, Polri adalah institusi yang paling bertanggungjawab dalam melakukan penegakan hukum dan menjamin keamaman masyarakat di dalam negeri, namun demikian Polri tetap harus dibantu oleh masyarakat terutama ulama untuk dapat menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Membiarkan Polri jalan sendiri dalam menghadirkan suasana kamtibmas, sama saja seperti seseorang yang bertepuk sebelah tangan, artinya sulit terwujud.

Secara sosiologis ulama cukup di dengar petuah dan nasihatnya oleh masyarakat, karena ulama adalah panutan di tengah masyarakat. Melalui pesan-pesan kamtibmas yang sejuk dan didukung oleh dalil-dalil al-Qur’an dan hadis akan lebih optimal dan meyakinkan masyarakat terhadap pentingnya menjaga toleransi dan persatuan sesama anak bangsa demi mewujudkan kondisi yang aman dan damai. Hal ini sejalan dengan petunjuk al-Qur’an, “Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…”(QS. an Nahl:97).

Agama memerintahkan kepada umatnya baik pria maupun wanita agar senantiasa melakukan amal shaleh, diantara bentuknya ialah menjaga keamanan dan toleransi kepada sesama. Jika yang demikian ini dapat dilakukan, maka akan berdampak pada hadirnya ”hayatan thayyibah”, Artinya kehidupan yang baik, aman dan damai, sehingga roda perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik dan tatanan kehidupan lainnya pun ikut menjadi baik.

Karena itu, peran ulama sangat strategis dalam membantu tugas Polri melalui mimbar-mimbar jumat, ceramah dan kegiatan keagamaan lainnya, untuk terus menerus memberi himbauan, arahan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan isu hoax yang dapat menggangu kamtibmas.

Bagi jajaran Polri lebih khusus Polda Sulsel, sudah dapat dipastikan mereka sudah siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan di setiap tahapan Pilkada hingga penetapan pemenang pemilu oleh KPU ke depan, namun pun demikian tetap saja partisipasi dan dukungan masyarakat khususnya ulama sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas Polri dalam menghadirkan Pilkada damai dan aman di Sulawesi Selatan khususnya.

Dari sini kemudian semakin memperkuat pentingnya kerjasama dan sinergi antara ulama dan Polri dalam menjaga kamtibmas terlebih di tahun politik saat ini, demi mewujudkan Pilkada yang damai, baik dalam lingkup kota Makassar khususnya maupun lingkup nasional pada umumnya.(*)

90 Orang Gabungan Atlet Pra Pon Sultra,Ketua Osis SMU dan SMK se- Kota Kendari Ikuti Kegiatan Komsos di Korem 143/HO.

Fajarinfo@online.com,”Kendari, – Kegiatan Komunikasi Sosial(Komsos) Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme Korem 143/HO Tahun 2020, dengan tema; “Merawat Kebhinekaan Untuk Tangkal Radikalisme/Separatisme dalam Bingkai NKRI”, dibuka Oleh Kolonel Inf. Tri Rana Subekti, S.Sos., M.M (Kasrem 143/HO) yang dihadiri sekitar 90 orang dari kalangan Atlet Pra Pon Sultra dan Para Ketua Osis SMU dan SMK se- Kota Kendari.

Hal ini dikatakan oleh Kapenrem 143/HO Mayor Arm Sumarsono dalam rilisnya, Jumat (27/11/2020).

“Kegiatan di gelar di Aula Sudirman Korem 143, Kendari Sultra dengan tujuan sebagai forum komunikasi dan silaturahmi antara Prajurit TNI dengan pelajar dan Atlet PON serta untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemahaman Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI,” terang Kapenrem.

Lanjut, menurut Mayor Sumarsono dalam sambutan Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., yang dibacakan oleh Kasrem mengatakan bahwa kegiatan komsos ini untuk menyamakan persepsi tentang pemberdayaan wilayah pertahanan di Darat, dalam mendukung kebijakan Pimpinan TNI AD di bidang teritorial.

“Ini merupakan upaya TNI AD untuk meningkatkan pemahaman dalam mendukung tugas pokok TNI, khususnya dalam pembinaan teritorial, dengan Merawat Kebhinnekaan Untuk Tangkal Radikalisme/Separatisme Dalam bingkai NKRI,” jelas Danrem.

“Selain itu juga untuk membentuk generasi muda yang berkepribadian dan berjiwa kebhinnekaan,” lanjut Brigjen Jannie.

Untuk diketahui selaras dengan kondisi pandemi covid 19 sekarang ini kegaiatan dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Laksanakan kegiatan dengan baik perhatikan secara seksama dan tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkas Komandan Korem 143/HO.

Adapun rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Wawasan kebangsaan tentang Bela Negara oleh Letkol Inf. Ahmad Hadi Hariyono (Kasi Ter Kasrem 143/HO).

(penrem143)

Pemprov Sultra Hibahkan Gedung Eks Inspektorat kepada Bawaslu.

Fajarinfo@online.com,”Kendari, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghibahkan gedung eks inspektorat provinsi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Jumat (27 November 2020).

Seremoni hibah aset milik pemprov itu dilaksanakan dalam bentuk Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah Atas Tanah, Bangunan, dan Saluran Sekunder Milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Provinsi Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Rujab Gubernur.

Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra turut menyaksikan kegiatan itu bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Sultra yang dipimpin ketuanya, Hamiruddin Udu.

Menurut Sekretaris Bawaslu Republik Indonesia Gunawan Suswantoro, Sultra merupakan provinsi ketiga di Indonesia yang melakukan hibah aset gedung dan tanah kepada Bawaslu.

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sultra atas hibah untuk Bawaslu. Kami berharap, hal ini bisa diikuti oleh bupati/walikota di Sulawesi Tenggara,” jelas Gunawan dalam sambutannya.

Sementara itu, Gubernur mengungkapkan bahwa pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga/institusi penyelenggara negara di daerah ini agar lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah,” jelas Gubernur.

Gubernur menegaskan, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku.

Dikatakannya, proses itu mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima barang dari pemberi hibah ke penerima hibah. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Adapun regulasi yang mengatur pemberian hibah daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.***

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM