Diskusi Publik “Forum Merah Putih” , Tindak Tegas Peredaran Skincare Berbahaya

 

FAJARINFOONLINE.COM,’ MAKASSAR – Fenomena peredaran kosmetik kecantikan dengan bebas saat ini menjadi sorotan luas dikalangan masyarakat.

Terkait hal ini Forum Merah Putih Indonesia yang terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat, menorehkan perhatiannya tentang fenomena peredaran skincare  yang tidak sesuai prosedur ini dinilai bisa membahayakan masyarakat konsumen sebagai pengguna skincare  yang kesehatannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin mutu atau tidak melalui uji lab badan pengawasan obat dan makanan atau BPOM. Minggu 24 November 2024

Dari diskusi publik yang dilaksanakan oleh Forum Merah Putih membahas tentang maraknya peredaran skincare Abal Abal atau kosmetik tidak resmi menjadi topik dalam pembahasan diskusi yang berlangsung Di Jalan Pelita Makassar.

Baca:  Hari Jadi ke-73 Polwan RI, Kapolri: Jadilah Srikandi Polri yang Membawa Harum Nama Institusi

Asrul Arifuddin yang memandu jalannya diskusi mampu menciptakan suasana shering pendapat dari sejumlah peserta bersama dengan sejumlah pemateri atau Nara sumber diantaranya, Adiarsyah, SH, Muliadi, SH, Ichsan Arifin, SE. Asruddin Azis,S.Sos, Musafir.

Pemaparan materi “Pengakuan Hukum dan Skincare Abal Abal”, berlangsung alot, dan dari hasil diskusi ini merumuskan kesimpulan kesimpulan yang dinilai sangat baik dalam memberi masukan kepada pihak pihak pihak yang berwenang.

Muliadi SH dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa keberadaan skincare yang beredar luas berpotensi membahayakan masyarakat konsumen , pasalnya sejumlah produk yang beredar diduga illegal dan mengandung zat Mercuri yang sangat berbahaya, olehnya itu Muliadi dalam diskusi tersebut berharap kepada pihak berwenang agar menindak tegas sejumlah oknum pengusaha scimcer atau siapapun oknumnya jika melakukan tindakan pelanggaran yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Tegas Muliadi SH.

Baca:  10 Personil Kawal dan Pam Vaksinasi di Parkiran Kantor Bupati Pasangkayu.

Senada dengan hal tersebut Adiarsyah,SH yang juga adalah seorang aktifis LSM dan berprofesi sebagai advokat, juga menyampaikan dengan tegas tentang fenomena peredaran skincare  abal-abal perlu perhatian oleh pihak pihak berwenang terutama bagi penegak hukum, sehingga tidak terjadi korban di masyarakat atau konsumen. Apapun alasannya menurut Adiarsyah tindakan pelanggaran dalam peredaran kosmetik  illegal harus ditindak tegas dan jangan tebang pilih, iapun mengingatkan kepada penegak hukum, ‘jadikanlah hukum sebagai panglima’ dalam menegakkan keadilan. Ungkap Adiarsyah.

Semantara itu Asrul Arifuddin, SH yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan kegiatan pra diskusi publik yang rencananya akan dilaksanakan 23 November.

Baca:  Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Bontoala Terima Langsung Keluhan Masyarakat

Lanjut Asrul, dari hasil diskusi yang dilaksanakan, dikatakan bahwa kesimpulan yang kita hasilkan dalam diskusi ini akan menjadi dokumen penting bagi Forum Merah Putih Indonesia baik dalam hal pelaporan kepada APH, dan nantinya jika seluruh kegiatan diskusi publik yang akan menghadirkan Nara sumber dari sejumlah pihak institusi terkait, insya Allah kita akan membangun komunikasi dan melakukan persuratan kepada beberapa lembaga institusi negara termasuk akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Makssar dan DPRD Provinsi Provinsi Sulsel dan jika memungkinkan RDP ini akan kita lanjutkan DPR-RI. Tutup Asrul Arifuddin.

Laporan : Tim Media FMPI

BERITA TERKAIT