Fajarinfoonline.com,”Konawe, 27 April 2025
Satriadin yang akrab disapa Gopal, Meminta pihak Polres Konawe dalam hal ini Kapolres Konawe,………Untuk segera Menindak Tegas Aktivitas Hauling PT. St. Nikel Resource Menuju Jetty PT.Tiara Abadi Sentosa (PT.TAS).
Dalam wawancara langsung dengan pihak media Satriadin selaku Bupati LIRA menyampaikan hal ini adalah perbuatan pidana atau aktivitas yang melawan hukum, karena diduga dokumen PT. St. Nikel Resource tidak lengkap namun telah melakukan aktivitas produksi, penjualan dan hauling menggunakan jalan umum.
Melalui Humas PT. St. Nikel Resource dalam hal ini Lukman Sukawati dan Jabal Nur menyampaikan kepada beberapa aktivis serta media bahwa dokumen ST. Nikel Resource lengkap, ini adalah bentuk pembohongan publik, sementara melalui dirjen minerba tahun 2024- 2025 sangat jelas perusahaan-perusahaan yang telah memiliki RKAB, dan salah satunya ST. Nikel tidak terdaftar memiliki dokumen RKAB.
Untuk itu, DPD LIRA Konawe meminta dengan tegas pihak polres konawe melalui kapolres konawe untuk benar-benar menjalankan undang-undang dan peraturan tanpa pandang bulu, sebab dengan alasan PERKAPOLRI pihak Intelkam Polres Konawe, tidak menerima surat aksi teman-teman aktivis untuk melakukan aksi unjuk rasa. Tegas satriadin.
Bupati DPD LIRA ini menyayangkan sikap polres Konawe atas pembiaran aktivitas Hauling ST. Nikel Resource di malam hari, jelas akan muncul pertanyaan kepada khayalak publik, Pihak Polres Konawe “masuk angin” atau Polres Konawe “Tumpul” dengan pimpinan yang baru.
Jika benar lengkap, buktikan secara empiris Lewat Publik, jika ST. Nikel Resource memiliki RKAB dan Izin Penggunaan jalan umum, beber Satriadin selaku Bupati DPD LIRA Konawe
Dalam waktu dekat DPD LIRA Konawe akan melaporkan hal ini, ke MABES POLRI agar penegakan aturan dan perundang-undangan benar – benar di tegakkan tanpa pandang bulu, karena Kementrian ESDM hanya menyetujui 63 RKAB tambang di Sultra, dan untuk Kabupaten Konawe hanya 4 perusahan tambang yang telah memiliki RKAB.