Diduga Bajaj Beroperasi Tanpa Izin, L-KONTAK Bakal Laporkan Ke APH

Fajarinfoonline.com,’ Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyayangkan Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak menindak tegas beroperasinya angkutan roda tiga (Bajaj) yang beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Makassar, dan daerah lainnya disekitar Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mempertanyakan terkait izin operasional angkutan itu secara online.

Baca:  CERITA KADES MEURA, TERUS BERKARYA UNTUK KESEJATRAAN WARGA

‘Apakah izinnya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan? Kalau sudah, lalu apakah sudah ada koordinasi dengan Dinas terkait di Provinsi dan Kota Makassar?,” tanya Eky, sapaan akrabnya, 11/07/2024.

Mestinya menurut Eky, penggunaan sejumlah ruas jalan Provinsi Sulawesi Selatan dan ruas jalan Kota Makassar tetap dilakukan koordinasi melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada pemerintah masingmasing.

Baca:  Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

“Kalau tidak ada koordinasi, lalu kenapa beroperasi? Jangan-jangan izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan belum ada tapi sudah beroperasi,” kata Eky.

Untuk mengendarainya, ditambahkan Eky, penumpang terlebih dahulu harus memesan melalui aplikasi bernama Maxride. Dia meragukan legalitas beroperasi Bajaj sebab jika tanpa koordinasi melalui Dinas terkait, sebaiknya pihak terkait melarang untuk beroperasi.

Baca:  Di Suruh Bayar Uang Pemasangan Rp. 150 Ribu, Pelanggan PDAM Kota Makassar Kecewa Atas Pelayanan Oknum Tim Lapangan PDAM

“Kalau ada izin dari Kementerian Perhubungan, maka Bajajnya pasti legal,” ungkapnya.

Secepatnya L-KONTAK melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Balai Perhubungan Transportasi Darat untuk segera mengambil langkah-langkah hukum atas beroperasinya Bajaj yang diduga tanpa izin. (*)

Tinggalkan komentar