Diduga Banyak Penyimpangan, Anggaran BPBD Muratara TA 2024 Disorot

Muratara — Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 diduga kuat tidak dibelanjakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sejumlah item belanja dinilai janggal dan berpotensi terjadi penyimpangan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media yang merujuk pada DPA TA 2024, ditemukan anggaran belanja sewa gedung mencapai Rp110 juta per tahun. Nilai tersebut dinilai tidak wajar apabila hanya digunakan untuk menyewa gedung atau kantor dengan tipe ruko, yang umumnya memiliki harga sewa jauh lebih rendah untuk kontrak tahunan.

Baca:  Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Selain itu, belanja pemeliharaan kendaraan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga menjadi sorotan. Dalam DPA, anggaran untuk pos tersebut mencapai Rp200 juta per tahun, dan tercatat seluruh anggaran tersebut dihabiskan hingga akhir tahun anggaran, tanpa penjelasan rinci terkait penggunaan yang dinilai transparan.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mengarah pada belanja honor Unit Reaksi Cepat (URC). Dalam dokumen anggaran, jumlah URC tercatat sebanyak 520 orang dengan total anggaran mencapai Rp780 juta per tahun, atau sekitar Rp1,5 juta per orang per bulan.

Baca:  Ciptakan Rasa Aman, Polsek Bulukumpa Gelar Patroli Di SPBU

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jumlah personel URC tidak lagi mencapai 520 orang karena sebagian telah berhenti dan mengundurkan diri. Meski demikian, setiap bulan honor tetap dicairkan seolah-olah jumlah personel masih lengkap sebanyak 520 orang.

Dalam DPA TA 2024 tercatat hingga Oktober 2024, Pengguna Anggaran (PA) yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Muratara adalah Rohma Juwita. Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler pada Rabu (17/12/2025), yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan.

Baca:  Kedapatan Bawa Badik, Seorang Pelajar Diamankan Tim URC Polsek Ujung Bulu

Atas dugaan penyimpangan tersebut, awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan ini secara hukum. Seluruh temuan disertai dengan dokumen pendukung berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Muratara Tahun Anggaran 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Muratara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan komentar