Distaru Kota Makassar Sosialisasikan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021

Fajarinfoonline.com,” Dinas penataan ruang kota Makassar Sosialisasikan peraturan menteri atr/bpn nomor 11 tahun 2021 tentang cara penyusunan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi ,kabupaten,kota dan rencana detail tata ruang,pada kesempatan ini kepala dinas penataan ruang kota makassar memaparkan “bahwa telah diberlakukan OSS (Online Sistem Submission) dimana IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) Sudah akan berubah menjadi PBG(Persetujuan Bangunan Gedung ),olehnya mari kita meningkatkan pengawasan
tetap kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan tidak mungkin tidak,karena kita tidak mungkin tahu tanah yang bermasalah misal tanah sengketa dll,kata Kadistaru Kota Makassar “.

Baca:  Pencabulan anak di bawah umur marak terjadi di Luwu, ketua PW MOI Luwu angkat bicara

Sosialisasi hari ini mengundang camat dan lurah Se kota Makassar dan Beberapa kepala dinas dari skpd terkait Sosialisasi kali ini bertujuan agar distaru kota Makassar dan seluruh kecamatan dan kelurahan sekota makassar bisa saling bersinergi untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , oleh karena itu kedepannya pengawasan harus lebih diperketat lagi , sehingga kejadian yang tidak diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat bisa diminimalisir, demi Makassar dua kali terus tambah baik ..sama samaki baik..rabu, 17 Mei 2023.tutupnya

Baca:  Urkes Polres Pasangkayu Test Rapid Personil Yang Telah Melaksanakan BKO Pam Bantuan Gempa Ke Mamuju.

Laporan Tim

BERITA TERKAIT