kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pangkep Melakukan Pengembangan, Penyelidikan Dan Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Mei 3, 2024

Fajarinfoonline.com,” PANGKEP – Kasus Korupsi Pengadaan CCTV di Kabupaten Pangkep yang melibatkan oknum Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP dan pihak swasta berinisial SF sebagai tersangka. Kini memasuki babak baru.
***
Pihak Kejaksaan Negeri Pangkep bertekad melakukan pegembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan CCTV tersebut.

Kordinator wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), dipimpin oleh Amiruddin beraudiens dengan pihak Kejaksaan Negeri Pangkep.
Pada kunjungan audiens tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pangkep menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus Korupsi Pengadaan CCTV yang melibatkan oknum Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP dan pihak swasta berinisial SF sebagai tersangka.

Baca:  Martinus Jaha Bara, S.Ap Klarifikasi: Berita Hoax Tentang Pemulangan Warga Sumba Tanpa Ijazah di Bali Tidak Benar!!

Kini, kedua tersangka telah di – bui – kan di Rutan Kelas 1 Pangkajene, sembari melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Kordinator wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Amiruddin mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pangkep dalam mengungkap tindak pidana kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Pangkep.

Baca:  Lahan Masih Kisruh, Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan

Kasus korupsi pengadaan CCTV yang melibatkan oknum Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP dan pihak swasta berinisial SF sebagai tersangka, ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1Miliar, memang perlu dituntaskan, bahkan perlu pengembangan / pendalaman penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna menemukan tersangka lainnya.
Menurut Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Amiruddin, “pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, tetap saja pelaku harus dipidana.

Baca:  Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 29 Kg dan Kasus Curanmor

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Amiruddin.

Menurutnya, “Pidananya akan tetap diproses secara hukum. Masalah tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi, biar hakim nanti yang menentukan”. ( Irwan Mote ).

BERITA TERKAIT