
Fajarinfoonline.com,’Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur daerah dan anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra )
La Ode Harmawan, S.H yang juga sebagai pengacara, mempertanyakan kinerja Subdit Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra, karena hingga saat ini ada beberapa pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Buton Utara/Butur yang telah lama di adukan di Subdit Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara belum ada tanda – tanda untuk ditangani secara serius dan tuntas sesuai aturan undang – undang Tindak Pidana Korupsi/Tipikor, bahwa setiap pelapor tindak pidana korupsi wajib diberikan Informasi perkembangan penanganan perkara kepada Pelapor bahkan pelapor diberikan penghargaan oleh Negara kepada Penggiat Anti Korupsi dan hal ini sesuai Amanat Undang – undang Tindak pidana korupsi/Tipikor
Dan kalau penyidik tindak pidana korupsi/Tipikor tidak memberikan informasi penangan perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi/Tipikor kepada pelapor maka penyidik tersebut bisa di kenai etika profesi karena tidak melaksanakan profesinya dengan baik dan seolah – seolah bermain di ruang gelap dan tidak menunjukan tindakan supremasi Hukum dan hal ini dapat menghilangkan kepercayaan Publik, apa lagi saat ini Polri sedang di sorot Publik terkait kinerjanya.
Mawan sapaan sehari – harinya menyatakan bahwa aduan kami di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra cukup banyak terkait dugaan korupsi di pemerintah Daerah/Pemda Buton Utara/Butur dan salah satunya pengadaan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di Puskesmas jajaran di pemerintah daerah/Pemda Butur, ( 10 ) puskesmas dan hingga saat tidak jelas rimbanya, padahal dugaan kami kerugian negara terhadap proyek pembangkit listrik tenaga Surya/PLTS tersebut sangat fantastis dan total los. karena PLTS tersebut tidak berfungsi dan anggaran proyek tersebut miliaran Rupiah, dan model seperti ini yang sering disuarakan presiden RI Pak Prabowo Subianto bahwa terjadi kebocoran anggaran, karena aparat penegak hukum/APH kurang tegas dalam penegakan Hukum sehingga azas manfaat Nihil. Alias sia – sia uang negara.
Kami mewakili suara masyarakat Buton Utara/Butur mempertanyakan Kinerja penyidik Tipikor Vs PPK ada apa …?.
Kami sudah pernah mensuport perkara ini melalui gerakan unjuk rasa di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra tapi hanya Janji – janji saja penyidik yang menangani, Dan hal ini kami nilai penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra tidak mampu menangani perkara Korupsi hanya sebatas Lidik saja , Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia/KPK RI, Kaba Reskrim Polri untuk mengambil alih aduan kami sehingga perkara ini terang benderang sehingga isu yang berkembang di kabupaten Buton Utara dapat meredah dan kehawatirannya terhadap aparat penegak hukum/APH terjawab.
Dan kami meminta kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri untuk melakukan supervisi kepada penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra terkait penanganan perkara Korupsi dan kalau kami dibutukan keterangan kami siap memberikan informasi terkait aduan kami sehingga tujuan Reformasi hukum dapat tercapai Dibumi Nusantara ini khususnya di Lipu Tinadeakonosara.