
Fajarinfoonline.com,”Wajo— Menyikapi keluhan masyarakat dan seruan dari Ketua MUI Kabupaten Wajo terkait maraknya tempat hiburan malam (THM) berkedok rumah karaoke, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Hj. Andi Yuliani Paris (AYP), menyatakan penolakannya secara tegas terhadap aktivitas tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak sesuai izin operasional.
Saat ditemui di Rumah Makan Sambal Gammi, Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kamis (5/6/2025), AYP menyampaikan bahwa rumah karaoke seharusnya menjadi tempat hiburan yang sehat dan aman bagi semua kalangan, termasuk keluarga. Ia mengecam peredaran minuman keras (miras) dan praktik lady companion (LC) yang kerap terjadi di tempat-tempat tersebut.
“Sejak lama saya menentang keras peredaran miras di tempat karaoke. Di Jakarta saja peredarannya dibatasi, apalagi di Wajo yang dikenal sebagai kota santri. Ini sangat tidak pantas,” tegasnya.
AYP juga menekankan pentingnya menjaga etika dan norma agama dalam operasional tempat hiburan. Ia mendesak agar izin rumah karaoke tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan moral masyarakat.
“Kalau izinnya rumah bernyanyi, ya cukup rumah bernyanyi. Tidak boleh ada penjualan miras atau LC. Pemerintah harus tegas. Ini soal menjaga generasi dan lingkungan sosial kita,” katanya.
Ia menyoroti bahaya asimetrik work, sebuah istilah untuk pengaruh negatif yang merusak generasi muda seperti narkoba, miras, dan pornografi. Menurutnya, rumah karaoke bisa menjadi pintu masuk bagi aktivitas ilegal jika tidak diawasi dengan ketat.
“Saya sudah tekankan dalam sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kemarin, bahwa ini harus dicegah. Batas operasional juga perlu diperjelas, cukup sampai pukul 12 malam seperti yang berlaku di Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut, AYP mendorong Bupati Wajo dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas rumah karaoke yang melanggar aturan. Ia bahkan menyatakan akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Bupati.
“Kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup. Jangan main-main dengan aturan. Jika operasional dibatasi sampai pukul 12 malam, maka lewat dari itu sistem harus mati. Aparat hukum jangan ragu untuk bertindak,” tegasnya.
AYP juga menyoroti adanya kasus penangkapan terkait narkoba yang terjadi di salah satu rumah karaoke di Wajo. Ia menilai hal ini sebagai indikasi kuat bahwa tempat hiburan seperti itu bisa menjadi sarang peredaran narkoba dan prostitusi terselubung.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal masa depan generasi muda dan citra daerah. Pemerintah daerah dan pihak keamanan harus mengevaluasi lokasi serta lingkungan sekitar rumah karaoke yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
Komitmen AYP mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agama yang sebelumnya juga menyuarakan kekhawatiran atas maraknya THM di daerah tersebut. Ia berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.