Fajarinfoonline.com,”Buton Utara– Penanganan kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilaporkan oleh Ibu AS sejak 13 Januari 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, La Ode Harmawan, S.H dan Dodi, S.H, yang mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara segera melakukan penahanan terhadap terlapor berinisial ISRWN, yang diketahui merupakan seorang oknum guru.
Menurut Harmawan dan Dodi, proses hukum terhadap kliennya sudah berjalan cukup lama, bahkan telah melalui pemeriksaan berulang kali oleh penyidik PPA. Mereka menilai bahwa tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda penindakan, mengingat putusan pengadilan agama yang memenangkan pihak pelapor telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat banding.
> “Secara logika hukum, seharusnya penyidik sudah melakukan gelar perkara sejak lama. Putusan pengadilan tinggi agama Kendari telah kami serahkan dan itu seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum, termasuk penahanan terhadap ISRWN,” ujar La Ode Harmawan.
Kedua kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan lambannya proses di tangan penyidik, yang hingga delapan bulan berlalu belum menghasilkan keputusan apapun terhadap status hukum terlapor. Mereka menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang merugikan klien mereka.
> “Jika penyidik PPA Polres Buton Utara tidak mampu menangani perkara ini, kami minta agar berkasnya dilimpahkan ke Polda Sultra. Dalam minggu ini, kami juga akan melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Propam Polda Sulawesi Tenggara,” tegas Dodi, S.H.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kedua kuasa hukum saat ditemui di salah satu warung kopi di wilayah Kabupaten Buton Utara pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kasus dugaan penelantaran anak ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang penanganan perkara yang mandek di tingkat kepolisian daerah. Masyarakat kini menanti ketegasan Kapolres Buton Utara dalam memberikan kejelasan dan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Tim