Kuasa Hukum Mawan, S.H Desak Kapolres Buton Utara Copot Kanit dan Penyidik PPA Terkait Dugaan Kasus Mandek

Fajarinfoonline.com,”Buton Utara — Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penelantaran anak di Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara. Ia menilai penanganan kasus yang telah lama bergulir di unit tersebut berjalan lamban dan tidak memiliki kejelasan hukum hingga saat ini.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/10/2025), Mawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk jalur perdata, hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, dan berhasil memenangkan perkara tersebut. Namun, ia menilai aneh ketika hasil putusan pengadilan tersebut tidak dijadikan dasar hukum oleh penyidik PPA untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca:  Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

> “Ini sangat keliru dan lucu. Putusan pengadilan tinggi agama itu bersifat mengikat dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan status hukum seseorang. Tapi sampai hari ini, kasusnya tidak juga naik sidik,” tegas Mawan dengan nada kecewa.

 

Mawan menjelaskan, dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya pihak-pihak terkait wajib mematuhi dan melaksanakan isi putusan tersebut. Jika diabaikan, kata dia, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca:  Semangat Sinergitas, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama, Peringati Hari Bhayangkara ke 77

> “Putusan pengadilan tinggi agama memastikan adanya kepastian hukum. Jika tidak dilaksanakan, jelas ada konsekuensi hukumnya. Maka saya tegaskan, bila dalam waktu dekat ini pihak penyidik tidak mengambil langkah tegas, saya akan laporkan ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sultra,” ujarnya.

 

Selain itu, Mawan juga menyebut masih banyak perkara lain yang mandek di meja penyidik Polres Buton Utara, yang menurutnya menunjukkan lemahnya manajemen penanganan kasus di internal unit tersebut.

Sebagai langkah tegas, Mawan mendesak Kapolres Buton Utara untuk segera mencopot Kanit PPA beserta penyidik yang menangani perkara ini. Ia berharap penggantian tersebut dapat menghadirkan penyidik baru yang bekerja lebih profesional dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca:  Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

> “Saya minta Kapolres Buton Utara segera mengganti Kanit dan penyidik PPA. Ini penting demi keadilan dan agar semua kasus yang selama ini mandek bisa segera dituntaskan,” pungkasnya saat ditemui di salah satu warkop di Kabupaten Buton Utara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Buton Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan kuasa hukum tersebut

BERITA TERKAIT