
Fajarinfoonline.com,”Kendari — Adyansyah, selaku Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kabar adanya sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Adyansyah menilai informasi yang menyebut bahwa PT TBS telah menerima sanksi administrasi belum memiliki dasar yang valid dan terkesan sepihak. Ia menegaskan, hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah menerima surat resmi maupun rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial. Artinya, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini selalu berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah.
Ketua Lembaga Investigasi Negara itu juga menyampaikan rasa kecewa terhadap pihak-pihak yang dinilai terburu-buru dalam memberikan penilaian tanpa dasar yang jelas.
“Jujur, sampai hari ini kami belum pernah menerima surat yang dimaksud. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLH terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adyansyah menegaskan bahwa pihaknya bersama perusahaan selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka terhadap berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah maupun masyarakat.
“Kami selaku kuasa pendamping akan mengedepankan prinsip-prinsip komunikasi yang baik kepada siapapun dan menerima informasi dengan bijak. Namun, kami juga berhak memberikan tanggapan terhadap isu yang berkembang. Apabila perusahaan memang mendapatkan teguran dari dinas terkait, tentu secara profesional kami akan tetap mengutamakan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Adyansyah mengajak seluruh pihak untuk lebih objektif dan berimbang dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap semua pihak bisa menunggu data resmi dari instansi berwenang sebelum membuat kesimpulan. Dengan begitu, informasi yang disampaikan ke publik bisa lebih akurat dan tidak menimbulkan persepsi yang salah,” tutupnya.
