LAKI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Proyek Bendungan Kelara Kareloe di Gowa

 

Gowa — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melakukan pemantauan langsung terhadap kantor proyek pembangunan Bendungan Kelara Kareloe yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu, Desa Taring, Dusun Rajaya, Kabupaten Gowa.

Pemantauan tersebut dilakukan menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan proyek strategis nasional tersebut.
LAKI mengungkapkan bahwa bangunan kantor proyek bendungan diduga berdiri di atas tanah milik sah ahli waris Kado bin Ragga. Kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 642/K/SIP/1982 dan telah dieksekusi sejak tahun 1984 dengan luas kurang lebih 16 hektare.

Namun hingga saat ini, ahli waris yang sah belum menerima pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Kondisi ini, menurut LAKI, mengindikasikan dugaan penyerobotan lahan dan penguasaan tanah tanpa hak.
“Ini berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP mengenai penggelapan hak atas tanah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” tegas perwakilan LAKI.
Tak hanya itu, LAKI juga menyoroti dugaan penyaluran dana ganti rugi lahan yang tidak tepat sasaran. Dana pembayaran lahan disebut-sebut justru diberikan kepada pihak keluarga yang telah kalah dalam proses hukum.

Baca:  Melalui Safari Jum'at, Kapolsek Galsel Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Untuk melancarkan pencairan dana tersebut, LAKI menduga telah terjadi pemalsuan dokumen berupa Surat Buku F, yang menyeret nama mantan camat, mantan kepala desa, serta sejumlah pihak lainnya. Perkara pemalsuan dokumen tersebut bahkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan para pelaku telah menjalani hukuman pidana.
Ironisnya, meski kasus pidana pemalsuan telah tuntas, dana ganti rugi lahan yang diduga telah dicairkan tersebut hingga kini belum dikembalikan kepada pemilik sah, yakni ahli waris Kado bin Ragga.
Atas dasar itu, LAKI menduga adanya potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini menguat mengingat proyek Bendungan Kelara Kareloe merupakan proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun.
LAKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengusut tuntas persoalan tersebut melalui jalur hukum pidana maupun perdata.

Baca:  Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik melawan hukum dalam proyek yang menggunakan uang rakyat,” tegas perwakilan LAKI.
LAKI juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar segera mengambil langkah tegas guna memastikan hak ahli waris yang sah dipulihkan serta menjamin tidak terulangnya pelanggaran hukum serupa dalam proyek-proyek nasional ke depan.

Baca:  Kapolres Tana Toraja: Jaga Kamtibmas dan Semangat Persatuan di HUT RI ke-80

Tim

BERITA TERKAIT