
fajarinfo@online.com,”Makassar-LSM LPK. (Lintas Pemburu Keadilan) Beserta anggotanya melakukan aksi damai di depan toko semeru dijalan sarappo kota Makassar pada hari Senin 8 Maret 2021,

Aksi demo damai terkait salah satu karyawan diberhentikan dengan katagori kedisiplinan yang telah terkena SP 3 di perusahaan tersebut,

Sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan maka sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mediator mengeluarkan surat anjuran,
“ketua LSM LPK.Lintas Pemburu Keadilan Rober Mengatakan, kami hadir didepan toko semeru bersama teman-teman karena salah satu karyawan atas nama Husain diberhentikan oleh PT.Alphine Indo Makmur, bahwa pekerja diberhentikan dengan kedisiplinan,
Robert , juga menuntuk PT.Alphine Indo Makmur yaitu toko semeru, agar secepatnya pihak perusahaan membayar Hak pesangonnya karyawan sebagai mana pihak pekerja yang melakukan pelanggaran disiplinan sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan,
“Husain mengatakan, saya juga perna menolak tawaran dari pihak perusahaan yang akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp.13.100.000 (tiga belas juta seratus ribu rupiah) dan tetap menuntuk Hak pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku,
Pihak Semeru juga Mengatakan, kami telah berniat baik untuk memberikan pesangon tetapi tetap menolak,
Jadi kami persilahkan anggota LSM (Lintas Pemburu Keadilan) berdemo yang penting jangan perna anarkis atau membuat kerusakan ditoko kami sejauh ini kami juga perna dipertemukan LSM LPK ini dikantor disnaker,
pihak kami juga sudah koordinasi dengan disnaker Yang kita perlu cermati ada dua nilai yang tercantum pertama nilai Pihak disnaker yang tertulis dalam surat anjuran tidak wajib diikuti pihak pengusaha. kalau tidak ada kesepakatan atau merasa dirugikan silahkan lanjut ke PHI,
Laporan,” Tim