MAWAN, S.H: Ditreskrimsus Polda Sultra yang Baru Diminta Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTS Butur

 

 

Fajarinfoonline.com,”Buton Utara – Rabu, 25 Juni 2025
Penggiat hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara, Mawan, S.H, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang baru untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Mawan menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan PLTS untuk 10 Puskesmas di Butur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Hingga saat ini, kasus tersebut belum juga menunjukkan kejelasan hukum meski sudah dilaporkan sejak 14 Februari 2023.

Baca:  Ditetapkan Tersangka  Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

“Sudah lebih dari tiga tahun laporan ini mengendap di meja penyidik Tipikor Polda Sultra, tanpa ada kejelasan status hukum. Ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat Buton Utara, tapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra,” tegas Mawan saat diwawancarai sejumlah wartawan di Warkop Lorpas, Buton Utara, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, pergantian pejabat Ditreskrimsus yang saat ini dipimpin oleh Kombespol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H harus menjadi momentum perbaikan di tubuh penyidik Tipikor Polda Sultra. Mawan berharap, Ditreskrimsus di bawah komando Dodi Ruyatman segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja penyidik dalam menangani kasus-kasus korupsi yang selama ini mandek.

Baca:  L-KONTAK Minta KPPU Kawal Pokja UKPBJ Wajo.

“Saya mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra yang baru untuk segera melakukan publikasi penetapan tersangka dalam kasus PLTS ini. Ini demi kepastian hukum dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri,” lanjut Mawan dengan nada kesal.

Mawan juga menambahkan bahwa selama ini banyak kasus dugaan korupsi di Sultra yang penanganannya dinilai lamban dan cenderung tidak transparan. Ia menegaskan bahwa sebagai penggiat hukum, dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

Baca:  KUNJUNGAN KERJA DPRK YALIMO Provinsi Papua Pegunungan Ke Dinas Perikanan Maros di Sulsel

“Kita tidak mau ada lagi istilah kasus masuk peti es. Ini uang negara, ini hak rakyat. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut

BERITA TERKAIT