
Fajarinfoonline.com,’Beberapa Minggu terakhir ini berita dimedia sosial ( medsos ) Facebook (FB) yang beredar mengenai penyalahgunaan wewenang maupun dugaan pemalsuan tandatangan yang di tujukan terhadap klien saya yaitu pelaksana jabatan (PJ) kades koepisino kecamatan bonegunu kabupaten Buton Utara, saya sebagai kuasa hukum PJ kades koepisino melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh PJ kades koepisino pada tanggal 10 Oktober 2024 dan secara sah Kantor hukum Mawan, S.h dan Rekan Lawfirm mendampingi beliau baik pidana umum, pidana khusus (korupsi), perdata maupun tata negara. Menanggapi isu yang ditujukan kepada klien saya( PJ ) kades koepisino bahwa telah melakukan dugaan :
- Pemalsuan tandatangan terhadap saudara inisial IF, itu dikarenakan saudara IF selalu tidak berada ditempat ketika mau dimintai tanda tangan untuk pencairan dana desa(DD) maupun pencairan alokasi dana desa ( ADD ) mengingat waktu pencairan yang diberikan oleh pihak dinas keuangan Daerah( BKD ) kabupaten Buton Utara sangat sempit dan sudah dua ( 2 ) surat teguran yang dilayangkan oleh PJ kades koepisino kepada saudara inisial IF untuk berkantor tapi selalu lari – lari alias tidak berkantor sedangkan honornya selalu diterima secara utuh oleh saudara inisial IF;
- Evaluasi guru TK/Paud desa koepisino, karena pihak guru TK Paud tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya dan masyarakat melapor ke PJ kades koepisino bahwa anak-anak nya pergi ke sekolah tapi guru TK Paud tidak pernah masuk mengajar, makanya PJ kades melakukan evaluasi;
- Terkait pembagian perahu Viber kepada masyarakat sebanyak 25 unit sudah tepat sasaran dan tersalurkan dengan baik, adapun yang di katakan oleh pihak pelapor bahwa tidak tepat sasaran itu tidak benar adanya dan bisa masuk ke ranah dugaan pencemaran nama baik terhadap klien saya (PJ) kades koepisino kecamatan bonegunu kabupaten Buton Utara.
Dan klien saya PJ kades koepisino kecamatan bonegunu kabupaten Buton Utara tidak alergi terhadap kritikan yang penting sifatnya untuk membangun daerah Buton Utara, tapi lagi lagi harus disertai fakta dan data. Mengenai aduan LSM yayasan lembaga fakta hukum Indonesia ( YFLHI ) di polres Buton Utara, sebagai warga negara yang baik, ketika klien saya ada panggilan resmi dari penyidik, tetap klien saya ( PJ ) kades koepisino akan hadir dan memberikan klarifikasi dan membawa dokumen – dokumen yang diperlukan oleh pihak penyidik polres Buton Utara. Insya Allah klien saya ( PJ ) kades koepisino kooperatif dan taat hukum. Dan dalam waktu dekat ini klien saya akan melaporkan juga dugaan pemalsuan tandatangan yang di lakukan oleh saudara IF dipolres kabupaten Buton Utara dan akan membawa dokumen dugaan pemalsuan tandatangan tersebut. ” Ungkap MAWAN sapaan akrabnya sehari-hari “