
Oleh: Jacob Ereste
Pecenongan, 13 November 2025
Kontroversi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) kembali mencuat. Mantan Menteri BUMN dan pengamat kebijakan publik, Laksamana Sukardi, menyoroti sejumlah kejanggalan mulai dari lonjakan biaya hingga dugaan rekayasa anggaran yang dinilai tidak wajar sejak awal perencanaan.
Proyek KCJB awalnya dipatok sebesar US$ 6 miliar, namun kemudian membengkak menjadi US$ 7,3 miliar, atau naik US$ 1,3 miliar (setara 22%). Sukardi menyebut pembengkakan sebesar ini tidak lazim karena batas cost overrun wajar hanya sekitar 5 persen.
“Ini menunjukkan kelemahan serius dalam perencanaan dan manajemen risiko. Keterlambatan pembangunan dan pembengkakan biaya justru membuka peluang terjadinya praktik lancung,” ujar Sukardi.
Biaya Infrastruktur dan Pembebasan Lahan Membengkak
Dari total biaya proyek, pekerjaan sipil menyerap sekitar US$ 3,3 miliar (Rp 54,9 triliun) atau 45 persen. Pembangunan 13 terowongan sepanjang 16,3 km dan viaduk sepanjang 87,6 km disebut sebagai konstruksi paling mahal.
Sukardi menyebut masalah lain muncul dari lambatnya pembebasan lahan yang menelan biaya US$ 584 juta (Rp 9,7 triliun) atau 8 persen dari total nilai proyek. Akibat keterlambatan, bunga pinjaman selama masa konstruksi (interest during construction) melonjak menjadi US$ 876 juta atau Rp 14,6 triliun.
Tak hanya itu, penggunaan lahan negara di Stasiun Halim disebut tidak jelas skema penggantian maupun pertanggungjawabannya, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi aset negara.
Kecurigaan Korupsi dan Tuntutan Audit Menyeluruh
Melihat berbagai kejanggalan, Sukardi menilai wajar bila publik menduga adanya praktik korupsi dalam proyek KCJB. Ia bahkan menyoroti peran para middle man dalam pembebasan lahan yang kerap menjadi sumber permainan anggaran.
Ia menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP seharusnya sejak awal melakukan audit lengkap. Namun hingga kini, laporan resmi audit tak kunjung dipublikasikan.
KCJB: Dari Skema B to B Berubah Jadi G to G
Proyek KCJB dikerjakan melalui skema Business to Business (B to B) antara PT KCIC dengan komposisi saham BUMN 60% dan perusahaan China 40%. Dengan skema ini, pemerintah Indonesia seharusnya tidak menanggung risiko utang.
Namun pada 2023, pemerintah justru menerbitkan surat jaminan utang melalui Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan. Skema B to B pun berubah menjadi Government to Government (G to G), menjadikan utang KCJB sebagai tanggungan yang dijamin negara.
Total utang KCJB kini mencapai US$ 5,5 miliar setelah adanya tambahan pinjaman dari China Development Bank sebesar US$ 2,73 miliar, termasuk pinjaman dalam mata uang Yuan senilai CNY 11,48 miliar (US$ 1,62 miliar).
Menkeu Ogah Bayar, Presiden Prabowo Siap Ambil Alih
Meski memiliki jaminan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menggunakan APBN untuk membayar utang KCJB. Menurutnya, KCJB adalah proyek B to B yang menjadi tanggung jawab PT KCIC, bukan pemerintah.
Namun sikap berbeda ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan siap mengambil alih persoalan KCJB, termasuk beban utangnya. Langkah ini dinilai dapat menyeret sejumlah pejabat dan eks pejabat yang terlibat dalam proses persetujuan utang sebelumnya.
Pernyataan Menkeu yang menolak membayar utang ini justru memicu pertanyaan publik:
Apakah Menkeu tidak mengetahui perjanjian jaminan utang yang disetujui Menkeu sebelumnya?
Ataukah langkah ini hanya untuk mendulang citra di tengah sorotan publik terhadap proyek jumbo tersebut?
Minim Koordinasi atau Sengaja Digoreng?
Perbedaan sikap antara Menkeu dan Presiden dinilai menunjukkan kemungkinan minimnya koordinasi internal pemerintah. Publik kini menanti langkah konkret audit menyeluruh untuk mengungkap apakah benar terjadi pembengkakan tidak wajar atau bahkan potensi korupsi besar dalam proyek transportasi prestisius tersebut.