PEDAGANG PUSAT GROSIR BUTUNG KESALKAN SIKAP PEMKOT MAKASSAR DAN PERUMDA PASAR

Fajarinfoonline.com,”Pengelolaan Pusat Grosir Butung hingga saat ini berjalan dengan baik. Transaksi dipusat terbesar di Indonesia timur ini berjalan normal namun juga membuat khawatir karena Kejaksaan Negeri Makassar mempermasalahkan sewa menyewa yang dilaksanakan oleh Pengelola dalam hal ini KSU Bina Duta dan pedagang yang memiliki sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS).

Pedagang menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Makassar dan Perumda Pasar (dh.PD Pasar Makassar Raya) yang mempermasalahkan sewa menyewa karena itu akan membuat ketidakpastian dari kepemilikan SHMRS yang mereka miliki. Kepemilikan SHMRS adalah bukti mereka memiliki investasi yang harus dikembalikan.

Baca:  Promosi Kosmetik BG 'Abal-Abal' Masih Gencar di Medsos, Ini Tanggapan PUKAT

Hal tersebut membuat seorang Pedagang yang ingin mengambil kredit di bank namun ditolak karena SHMRS yang dimiliki diblokir oleh BPN, Haji Ilham mengatakan “Klo sertifikat ini tetap di blokir, saya meminta kepada Pemkot Makassar dan Perumda Pasar Makassar Raya untuk “Gantikanmi saja uangku sesuai dengan dengan harga kios yang berlaku dipasar, baru ambilmi ini sertifikat kiosku dipasar butung” ujarnya.

Baca:  Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut.

Bukan hanya saya yang diblokir, hampir semua pedagang atau kurang lebih 400 sertifikat pemilik SHMRS diblokir, kalau ini berlangsung terus sampai mau puasa dan tidak ada kepastian serta tidak ada modal untuk diputar, maka pedagang akan melakukan gugatan kepada Pemkot Makassar dan Perumda Pasar untuk mendapatkan kepastian atas kerugian yang diakibatkan sikap Pemkot Makassar dan Perumda Pasar. Tambahnya.

Baca:  Momentum untuk Bangkit dan Bergerak menuju Negara Maju

#Gubernursulawesiselatan
#WalikotaMakassar
#Kementerianinvestasi
#iklimberinvestasidimakassar
#Pasarbutung
#investasimakassar
#nawacita
#kejaksaanagungri
#BPN/ATR
#infokejadianmakassar
#makassarterkini

Tinggalkan komentar