Pekerjaan Diduga Gagal Konstruksi Tidak
Memenuhi Standar Teknis Talud JUT

Fajarinfoonline.com,” Bone- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan (TPHBUN) Provinsi  Sulawesi Selatan, telah menggelontorkan program bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Kelompok Tani Nanangnge II di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.

Program tersebut didanai APBD 1 melalui Kementan RI Tahun Anggaran 2021, entah dikerjakan oleh siapa sebagai pelaksana pembangunan.

“Hasil penelusuran dan investigasi Ketua Umum Rumah Curhat Masyarakat (RCM) Mukhawas Rasyid, SH, MH di lokasi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Lattekko, pengerjaan JUT diduga gagal Konstruksi tidak memenuhi standar teknis talud JUT sesuai spesifikasi teknis, sebab meski baru sekitar satu tahun rampung dikerjakan Jalan tersebut kembali rusak,” ujar Mukhawas Rasyid kepada media Selasa (31/1/2023).

Baca:  Krisis di Rumah Sakit Lamaddukkelleng: Pasien Berjuang dengan Fasilitas Toilet yang Buruk

Dengan telah dicairkannya Dana Tahun 2021 diperuntukkan Kecamatan Awangpone oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan (Tphbun) Provinsi  Sulawesi Selatan, untuk melaksanakan Pembangunan Talud Jalan Produktif Pertanian yang berada di Desa Lattekko, baik lebar, panjang talud maupun anggaran pembangunan idak ditemukan pada prasasti tersebut.

Hal tersebut dikatakan Mukhawas Rasyid penggiat antikorupsi RCM di Kabupaten Bone. Menurut Mukhawas Rasyid , dugaan – dugaan kejanggalan dan penyelewengan anggaran pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) salah satunya ditemukan tidak transparansi dalam prasasti.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Baca:  Anggota DPRD Provinsi Sulsel Kundapil Di Desa Biringere.

Lanjut Mukhawas Rasyid, dugaan secara teknis yang tidak dipatuhi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) antara lain:

  1. Tidak ditemukan bangunan
    tersebut adanya galian pondasi.
  2. Tidak ditemukan adanya
    pemasangan batu kosong.
  3. Tidak ditemukan adanya pasir
    urugan.
  4. Tidak dilakukannya
    pembersihan lokasi terlebih
    dahulu.

Karena diduga tidak mematuhi teknis sehingga kondisi saat ini JUT itu menjadi kembali rusak dengan batu yang berserakan.Parahnya lagi lanjut Mukhawas Rasyid, lapisan atas jalan yang seharusnya menggunakan pasir batu (Sirtu) diduga menggunakan limbah pasir kuarsa bercampur tanah.

Dijelaskannya, Mukhawas Rasyid akan menelusuri sampai ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi- Selatan dan mempertanyakan siapa TPK, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tersebut.

Baca:  Kapolda Sulsel Hadiri Giat Vaksinasi Massal Yang Di Gelar Serentak Oleh Alumni Akabri 1990 Di Seluruh Indonesia

Oleh karena itu, Mukhawas Rasyid berharap agar pengawasan dari Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi- Selatan, jika ditemukan hasil pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) agar dibongkar dan dikerjakan kembali sehingga program pembangunan JUT tidak mubajir karena dibiayai menggunakan uang rakyat.

“Kalau tidak sesuai pengerjaannya tidak ada kata lain kecuali di bongkar dan diperbaiki kembali, agar tidak mubajir dan terkesan memboroskan anggaran saja dan akan melaporkan ke APH,” tukas Mukhawas Rasyid.

Terpisah, Andi Tenriawaru Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Bone , Kabid. Prasarana dan Sarana saat dimintai tanggapan, belum dapat dikonfirmasi.

(MT ka.Biro)

BERITA TERKAIT